Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal UU Wantimpres, Jokowi: Urusan Pemerintahan Baru

Menurut Jokowi, UU Wantimpres merupakan urusan pemerintahan Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming nanti.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal UU Wantimpres, Jokowi: Urusan Pemerintahan Baru
Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi memberikan sambutan pada peresmian Injeksi Bauksit Perdana SGAR PT. Borneo Alumia Indonesia, Mempawah, pada Selasa 24 September 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar banyak soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang telah disahkan menjadi UU.

Salah satu poin dari revisi tersebut yakni tidak adanya batasan jumlah anggota Wantimpres.

Menurut Jokowi, UU Wantimpres merupakan urusan pemerintahan Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming nanti.

"Urusan itu urusan pemerintahan baru. Saya nggak mau komentar," katanya di Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (24/9/2024).

Presiden menampik bahwa dalam pertemuan yang digelar 21 September 2024 lalu, ia dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membahas soal UU Wantimpres.

"Ndak, ndak, ndak," katanya.

BERITA TERKAIT

Untuk diketahui DPR telah menyetujui revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

 Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas