Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil 5 Tersangka Pengadaan ISP Bandung Smart City, Akan Segera Ditahan?

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Panggil 5 Tersangka Pengadaan ISP Bandung Smart City, Akan Segera Ditahan?
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat berikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City, pada hari ini.

Lima tersangka dimaksud yaitu, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna; Anggota DPRD Kota Bandung, Riantono; Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha; Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019–2024, Ferry Cahyadi; dan Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019–2024; Yudi Cahyadi.

Baca juga: Peringatan Buat Pansel: Jangan Pilih Calon Pimpinan KPK Titipan

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. 

Baca juga: Kasus Korupsi Abdul Kasuba, KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM hingga Inspektur Provinsi Malut

Terkait kasus suap proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Dalam perkaranya, Yana Mulyana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta. 

BERITA REKOMENDASI

Dia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat, dan 15.630 bath.

Yana Mulyana itu juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Yana divonis bersama dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung, yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.

Rijal dipidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 586,5 juta, 85.670 bath, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 won.

Baca juga: Pimpinan KPK Enggan Umumkan Hasil Laporan Jet Pribadi Kaesang: Nggak Penting-penting Amat

Sementara Dadang, dijatuhi pidana empat tahun dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 271,9 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas