Bawaslu Perintahkan KPU Lantik Kader PKB yang Dipecat Cak Imin Sebagai Caleg Terpisah
Sebagai informasi, empat kader PKB, caleg terpilih periode 2024-2029, dipecat sang Ketua Umum, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota DPR terpilih dari PKB yang sebelumnya dipecat mendapatkan kesempatan untuk dilantik.
Sebagai informasi, empat kader PKB, caleg terpilih periode 2024-2029, dipecat sang Ketua Umum, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Mereka digantikan oleh kader lain di daerah pemilihan (dapil) masing-masing lewat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1349 Tahun 2024.
Baca juga: Gelar Sidang Putusan, Bawaslu RI Kabulkan Gugatan Tiga Caleg Terpilih PKB
Empat kader yang dipecat dan digantikan sebagai caleg terpilih adalah H Mafiron dari Dapil Riau II, Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim IV, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V.
Dua kader yang dipecat, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, melayang gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan KPU RI sebagai terlapor.
Dalam pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (27/9/2024), KPU dinyatakan melanggar administrasi.
“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme penggantian calon anggota DPR terpilih,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Bawaslu pun lalu memerintahkan KPU untuk segera membatalkan putusan penetapan calon terpilih anggota DPR dan menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DPR.