Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK akan Lelang Kendaraan Mewah Milik Rita Widyasari: McLaren, Porsche, Harley Davidson hingga Vespa

Beragam mobil dan motor mewah yang dilelang merupakan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK akan Lelang Kendaraan Mewah Milik Rita Widyasari: McLaren, Porsche, Harley Davidson hingga Vespa
Tribunnews/Irwan Rismawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melelang sejumlah mobil dan motor mewah kepunyaan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Mobil yang dilelang seperti McLaren dan Porsche.  Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melelang sejumlah mobil dan motor mewah kepunyaan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari

Mobil yang dilelang seperti McLaren dan Porsche. 

Sementara, untuk motor, ada Harley Davidson dan Vespa. 

Adapun beragam mobil dan motor mewah yang dilelang merupakan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari. 

Baca juga: KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencucian Uang Eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, proses lelang di tahap penyidikan diperbolehkan untuk mencegah turunnya nilai aset. 

"Pada tahap penyidikan karena memang diperbolehkan seperti itu," kata Asep dalam keterangannya dikutip Jumat (27/9/2024). 

BERITA REKOMENDASI

Kata Asep, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Mungki Hadipratikto sudah berkoordinasi dengan Direktorat Penyidikan terkait rencana lelang kendaraan mewah Rita Widyasari tersebut. 

Proses lelang rencananya akan digelar dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada Desember mendatang. 

"Tadi seingat saya itu. Ada roda empat berbagai macam jenis, mulai dari ada Porsche-nya kalau tidak salah, atau McLaren, ya McLaren, ada McLaren, kemudian ada yang lain. Kemudian juga ada roda dua, dari Harley sampai skuter ya, Vespa," rinci Asep. 

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyita sekira 104 kendaraan mewah yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor. 

Deretan mobil dan motor itu disita terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Pengurus RT Soal 3 Anak Hans dan Rita Tomasoa, Saya Tidak Pernah Melihat

Berdasarkan informasi, mobil dan motor Rita yang telah disita penyidik terdiri dari berbagai merek mewah. 

Bahkan, terdapat 17 unit mobil Mercedes-Benz dan 14 unit motor Harley Davidson. 

Selain 17 unit Mercedes-Benz, tim penyidik telah menyita satu unit mobil Austin, satu unit Ford, dua unit Jeep Wrangler, dua unit Mini Cooper, tiga unit Lamborghini, empat unit Toyota Innova, dua unit Pajero, dan lainnya. 

Sementara itu, selain 14 unit Harley-Davidson, KPK juga telah menyita tiga unit motor BMW, dua unit Ducati, 6 unit Piagio, satu unit Triumph Bonneville, satu unit Honda CBR, dan lainnya.

KPK memastikan akan terus menelusuri dan menyita aset-aset milik Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Tidak hanya ratusan mobil dan motor, tim penyidik juga menyita tanah dan bangunan di enam lokasi. 

Kemudian, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik turut disita tim penyidik. 

Bahkan, terdapat uang tunai dengan total Rp 8,7 miliar yang disita.

Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya, Khairudin, atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang. 

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. 

Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas