Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Potong Gaji 20 Persen Berlaku 1 Oktober, Nurul Ghufron KPK Masih Terima Rp111 Juta Tiap Bulan

Sanksi pemotongan gaji sebesar 20% Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron baru mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sanksi Potong Gaji 20 Persen Berlaku 1 Oktober, Nurul Ghufron KPK Masih Terima Rp111 Juta Tiap Bulan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan, sanksi pemotongan gaji sebesar 20 persen Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron baru mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.

Diketahui, Nurul Ghufron dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat, 6 September 2024. Ghufron terbukti menyalahgunakan wewenang untuk membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).

"Putusan dewas itu kan per 1 Oktober, per 1 Oktober," kata Cahya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Kendati menerima hukuman potong gaji sebesar 20%, Nurul Ghufron masih akan menerima uang sebanyak Rp 111.667.250 setiap bulannya.

Itu karena yang dipotong sebanyak 20?rasal dari gaji pokok sebesar Rp 4.620.000, bukan dari tunjangan-tunjangan yang diterima. Karena dipangkas 20%, Ghufron mulai 1 Oktober hanya menerima gaji sebesar Rp 3.696.000.

Adapun besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

BERITA REKOMENDASI

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Setiap bulannya, ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000. Sementara gaji masing-masing empat wakilnya ditetapkan sebesar Rp 4.620.000.

Gaji yang diterima para pimpinan KPK ini sangat kecil apabila dibandingkan dengan besaran tunjangan setiap bulannya.

Untuk posisi ketua KPK, rincian tunjangan yang diterima per bulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Kemudian ketua KPK setiap bulan juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Sementara itu untuk posisi wakil ketua KPK, tunjangan bulanannya yakni tunjangan jabatan Rp 20.475.000, tunjangan kehormatan Rp 2.134.000, tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000.

Lalu tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Nah, berdasarkan nominal-nominal di atas, Nurul Ghufron akan menerima uang Rp 111.667.250 tiap bulannya setelah hukuman pemotongan gaji 20%.

Diberitakan sebelumnya, Nurul  terbukti melanggar etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).

Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Putusan ini dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Atas pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan.

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Tak hanya itu, Dewas KPK juga memutuskan memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.

Sebelumnya Nurul Ghufron mengaku pasrah menghadapi vonis Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Nurul Ghufron Pasrah Hadapi Vonis Etik Dewas KPK Setelah Gugatannya Ditolak PTUN

Diketahui pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK seiring telah ditolaknya gugatan Nurul Ghufron oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan PTUN itu dibacakan, Selasa (3/9/2024).

Majelis hakim diketuai Irvan Mawardi dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.

Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata hakim.

“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000,” imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas