Hak 3 Caleg DPR Terpilih Dipulihkan Meski Telah Dipecat Partai, PKB Bakal Gugat Putusan KPU ke PTUN
Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid, merespons putusan Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan caleg terpilih PKB.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid, merespons putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), soal penetapan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU nomor 1401 tahun 2024.
PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil KPU.
"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?" kata Hasanuddin, kepada wartawan Minggu (29/9/2024).
Bagi PKB, kata Cak Udin sapaan akrab Hasanuddin Wahid, Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya.
Dan KPU seharusnya tidak perlu merubah keputusannya sendiri yakni SK nomor 1349 tahun 2024.
Adapun putusan KPU nomor 1401 tahun 2024 itu, KPU menetapkan kembali Achmad Ghufron Sirodj, Ali Ahmad, dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR RI terpilih.
Sebelumnya, ketiganya selaku caleg DPR terpilih di dapil Jawa Timur II, IV, dan V mendadak diberhentikan oleh DPP PKB.
"Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi aleg terpilih," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Cak Udin, seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut dilantik karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.
"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Cak Udin menambahkan, PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.
Untuk itu, lanjut Cak Udin, DPP PKB mempertimbangkan untuk mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI serta Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk Mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024," ujarnya.
Cak Udin mengatakan, hal lain yang bisa di tempuh adalah menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Komisioner Bawaslu RI untuk diadukan ke DKPP RI.
Baca juga: Gugatan Dikabulkan, Perlawanan 2 Kader PKB yang Dipecat Cak Imin Membuahkan Hasil
"Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagimana diatur dalam AD ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," pungkasnya.