Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada Tanggal 30 September

Mengenal makna dari pengibaran bendera setengah tiang setiap tanggal 30 September, berikut penjelasannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mengenal Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada Tanggal 30 September
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bendera Setengah Tiang - Mengenal makna dari pengibaran bendera setengah tiang setiap tanggal 30 September, berikut penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Senin (30/9/2024) menjadi momen memperingati masa kelam tragedi Gerakan 30 September atau G30S.

Masyarakat Indonesia diimbau mengibarkan bendera setengah tiang.

Pengibaran bendera setengah tiang ini dimaksud sebagai bentuk rasa duka atau berkabung.

Pengibaran setengah tiang bertujuan memberikan penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam tragedi Gerakan 30 September 1965.

Mengutip dari kemdikbud.go.id, peristiwa Gerakan 30 September 1965 adalah tragedi nasional yang diduga dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).

Imbauan pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2024 tertuang dalam Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024 sesuai Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta masyarakat diimbau mengibarkan bendera Merah Putih dalam posisi setengah tiang pada 30 September 2024. Bendera Merah Putih selanjutnya dikibarkan satu tiang penuh pada 1 Oktober 2024 pukul 06.00 WIB."

Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Berita Rekomendasi

Sesuai dengan aturan pengibaran bendera pada Pasal 12 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, berkabung, dan penutup peti. 

Tinggi pengibaran bendera juga memiliki arti masing-masing.

Pengibaran bendera setengah tiang dilaksanakan ketika sedang terjadi suasana berkabung atas meninggalnya presiden, pemimpin negara, hingga tokoh penting negara Indonesia seperti pahlawan.

Karena pada 30 September 1965, sejumlah pahlawan gugur akibat tragedi G30S, maka pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai bentuk rasa duka pada kejadian tersebut.

Baca juga: Sejarah Gerakan 30 September Tahun 1965, 6 Jenderal Jadi Korban

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Selain melalui surat edaran resmi, dasar aturan pengibaran bendera tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pengibaran bendera setengah tiang dapat dilakukan saat:

- Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

- Jika pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

- Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan. 

- Jika pejabat Indonesia meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

Baca juga: Masyarakat Diimbau Pasang Bendera Setengah Tiang pada 30 September 2024, Ini Aturan dan Maknanya

Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang

- Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. 

- Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

- Bendera Negara yang hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas