Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK 2024: Link dan Cara Pendaftaran, Guru Honorer hingga Tenaga Non-ASN Bisa Ikut Daftar

PPPK tahun anggaran (TA) 2024 dibuka, terbagi dalam dua periode, Periode I yang dimulai 1 Oktober 2024, kemudian Periode II pada 17 Novembeer 2024

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in PPPK 2024: Link dan Cara Pendaftaran, Guru Honorer hingga Tenaga Non-ASN Bisa Ikut Daftar
Freepik
Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online. Calon pelamar bisa mengakses pendaftaran melalui portal SSCASN BKN di link https://sscasn.bkn.go.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran (TA) 2024 resmi dibuka.

Dalam unggahan akun Instagram BKN @bkngoidofficial, pendaftaran PPPK akan dimulai per 1 Oktober 2024.

Adapun pendaftaran ini terbagi dalam dua periode, yakni Periode I yang akan dimulai 1 Oktober 2024, kemudian Periode II pada 17 November 2024,

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Link PDF Pendaftaran PPPK 2024

Sama seperti pendaftaran PNS 2024, Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online.

Calon pelamar bisa mengakses pendaftaran melalui portal SSCASN BKN di link https://sscasn.bkn.go.id/.

Laman web Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN sendiri merupakan  situs resmi pendaftaran ASN secara nasional PPPK yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI.

Formasi PPPK 2024

BERITA REKOMENDASI

Berbeda dari tahun sebelumnya, di periode 2024 pemerintah membuka formasi PPPK sebanyak 1.031.554.

Jumlah itu melonjak tajam diperuntukan untuk umum, kecuali bagi pelamar jabatan fungsional (JF) dosen, pengawas sekolah atau kesehatan. Golongan yang akan menjadi prioritas antara lain:

Berikut daftar golongan yang diizinkan mendaftar PPPK 2024, diantaranya :

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah

  1. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
  3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
  4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Tata Cara Mendaftar PPPK 2024

Pendaftaran PPPK 2024 terdiri dari tahap. Berikut cara mendaftar PPPK:

  1. Buat Akun SSCASN
  • Menyiapkan KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kartu Keluarga, Ijazah, Transkrip nilai, Pas foto, Dokumen pendaftaran sesuai formasi dan instansi tujuan
  • Selanjutnya klik laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Tekan tombol Buat Akun di bagian atas layar.
  • Masukkan data-data sesuai KTP.
  • Masukkan nomor HP dan email aktif.
  • Jika muncul Pesan Galat (error) NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai, ikuti instruksi pada Pesan Galat.
  • Masukkan kode CAPTCHA.
  • Klik tombol Lanjutkan.
  • Pada bagian Lengkapi Data, isikan data, pastikan sesuai antara data KTP dengan data ijazah.
  • Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di portal dengan klik Choose File, cari foto yang akan diunggah, lalu klik Open.
  • Setelah foto berhasil diunggah, klik Baiklah.
  • Jika hendak mengulang unggah dokumen scan KTP, pilih Klik Ini di bagian unggahan KTP.
  • Unggah swafoto sesuai ketentuan di situs dengan klik Ambil Foto, gunakan kamera komputer atau laptop.
  • Pilih Foto Ulang jika belum sesuai atau pilih Simpan Foto jika sudah sesuai.
  • Jika terunggah, klik Baiklah.
  • Isikan password, konfirmasi password, pertanyaan pengaman 1 dan jawaban, serta pertanyaan pengaman 2 beserta jawaban.
  • Masukkan kode CAPTCHA.
  • Cek ulang data termasuk swafoto, NIK, hingga nomor HP tidak bisa diubah setelah mendaftar.
  • Klik Kembali jika terdapat kesalahan pada data yang diisikan sebelumnya.
  • Setelah data benar, klik Proses Pendaftaran Akun.
  • Klik Iya pada kotak konfirmasi data.
  • Cetak kartu Informasi Akun dengan klik Cetak Informasi Pendaftaran.

2. Mendaftar PPPK

  • Klik tombol Lanjutkan Login Pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id
  • Pada bagian Pengisian Biodata, baca dan pastikan nama sesuai dengan nama di ijazah, data nama masih dapat diubah bersama email dan jenis kelamin.
  • Isi gelar depan ijazah dan gelar belakang ijazah, jika tidak ada maka isi dengan -
  • Masukkan alamat sesuai KTP dan isi apakah sedang mengikuti program beasiswa.
  • Pilih jenis disabilitas, jika memilih selain Non Disabilitas maka isi link video disabilitas sesuai jenis disabilitas yang dipilih.
  • Isikan alamat domisili termasuk kelurahan dan kecamatan, negara, provinsi dan kab/kota domisili, akun media sosial, tinggi badan, status perkawinan, agama, nomor telepon, nomor handphone, dan tanda tangan pada area yang tersedia.
  • Klik Selanjutnya.
  • Pada bagian Memilih Jenis Seleksi dan Mendaftar Formasi, pilih jenis seleksi PPPK.
  • Klik selanjutnya.
  • Mengisi Pilihan Instansi dan Formasi
  • Pilih instansi dan jenis formasi.
  • Centang kota jabatan Tenaga Kesehatan jika memilih PPPK Kesehatan.
  • Klik Pilih untuk memunculkan form isian lebih lanjut atau klik Ulang untuk mengubah instansi dan formasi yang dipilih.
  • Pilih Lokasi Formasi.
  • Pilih Lokasi Tes, jika diperbolehkan instansi.
  • Isi IPK sesuai dengan data transkrip nilai atau isi nilai ijazah SMA.
  • Isikan jenis skor tes bahasa Inggris dan angka skornya. 
  • Isi kolom di sebelahnya dengan skor pelamar.
  • Isi nomor ijazah.
  • Isi tahun lulus sesuai dengan yang tertera di ijazah.
  • Isi tanggal ijazah sesuai dengan yang tertera di ijazah.
  • Isi nama sekolah sesuai yang tertulis di ijazah atau isi nama perguruan tinggi dan nama prodi.
  • Isi kode CAPTCHA.
  • Isi Riwayat
  • Masuk tahap Pengisian Riwayat, isikan riwayat pekerjaan jika ada, atau klik tombol Selanjutnya untuk langsung menuju tahap selanjutnya.
  • Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi maupun ketentuan format.
  • Cek kembali tipe dokumen dan ukuran dokumen yang dapat diunggah ke sistem.
  • Klik Unggah lalu cari dokumen di komputer.
  • Setelah dokumen berhasil diunggah, status dokumen akan berubah menjadi Sudah Diunggah.
  • Cek kembali dokumen yang sudah diunggah dengan klik Lihat.
  • Jika salah unggah, klik Unggah kembali, lalu cari dokumen yang benar sehingga sistem menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
  • Jika pelamar mengunggah file yang tidak sesuai Ketentuan Unggah Dokumen, maka muncul kotak Galat.
  • Setelah unggah semua dokumen, klik Periksa kembali apakah dokumen sudah sesuai ketentuan instansi dan format.
  • Jika sudah yakin semua dokumen sesuai, klik Selanjutnya.

3. Resume Pendaftaran

  • Masuk ke bagian Resume, baca saksama dan cek lagi data-data yang sudah diisi.
  • Jika belum yakin atau hendak memperbaiki data-data sebelumnya, klik sebelumnya.
  • Cek dan pastikan data yang sudah diisikan pada sistem tidak salah isi, klik lihat dokumen yang diunggah.
  • Setelah yakin tidak ada kesalahan, centang dengan klik semua kotak mulai dari Nama Instansi sampai Persyaratan Instansi.
  • Klik Akhir Pendaftaran.
  • Muncul peringatan bahwa data tidak akan bisa diubah setelah proses diakhiri.
  • Jika sudah yakin, klik Iya, jika belum maka klik Tidak.
  • Muncul Resume Pendaftaran Calon ASN.
  • Klik Cetak Kartu Informasi Akun untuk mencetak Kartu Informasi Akun.
  • Klik Cetak Kartu Pendaftaran PPPK untuk mencetak Kartu Pendaftaran PPPK.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas