Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji PPPK Kementerian PPPA 2024 dan Deskripsi Jabatan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merupakan salah satu Kementerian yang membuka pendaftaran PPPK 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Gaji PPPK Kementerian PPPA 2024 dan Deskripsi Jabatan
Kemen PPPA
PPPK Kementerian PPPA 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPPK tahun 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa (1/10/2024).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merupakan salah satu Kementerian yang membuka pendaftaran PPPK 2024.

Berikut adalah deskripsi jabatan dan gaji Kemen PPPA:

1. Analis Hukum Ahli Pertama

a. Tugas jabatan Analis Hukum Ahli Pertama melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp3.203.600 sampai dengan Rp9.340.520.

2. Analis Kebijakan Ahli Pertama

a. Tugas jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama yaitu yaitu mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp3.203.600 sampai dengan Rp9.340.520.

3. Arsiparis Terampil

Berita Rekomendasi

a. Tugas jabatan Arsiparis Terampil yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp2.858.800 sampai dengan Rp7.684.000.

Baca juga: PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober Ini, Daftar via Link SSCASN BKN di Sini Lengkap dengan Syarat dan Caranya

4. Penata Layanan Operasional

a. Tugas jabatan Penata Layanan Operasional yaitu melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pemrosesan, analisis, dan interpretasi pelayanan di bidang pemerintahan.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp3.203.600 sampai dengan Rp8.782.730.

5. Pengadministrasi Perkantoran

a. Tugas jabatan Pengadministrasi Perkantoran yaitu melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian dokumen administrasi.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp2.511.500 sampai dengan Rp7.167.040.

6. Perencana Ahli Pertama

a. Tugas jabatan Perencana Ahli Pertama yaitu mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan Pembangunan

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp3.203.600 sampai dengan Rp9.340.520.

7. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

a. Tugas jabatan Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama yaitu mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp3.203.600 sampai dengan Rp9.340.520.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas