Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenpora Buka 255 Formasi PPPK 2024 untuk Lulusan SD, SMA Sederajat, D3 hingga S1

Kemenpora buka seleksi PPPK 2024 sebanyak 255 formasi untuk lulusan SD, SLTA/SMA sederajat, D3 hingga S1. 

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kemenpora Buka 255 Formasi PPPK 2024 untuk Lulusan SD, SMA Sederajat, D3 hingga S1
kemenpora.go.id
Logo Kemenpora - Kemepora buka seleksi PPPK 2024 sebanyak 255 formasi untuk lulusan SD, SLTA/SMA sederajat, D3 hingga S1. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kemenpora 2024 yakni sebanyak 255 formasi. 

Ke-255 formasi tersebut, terdiri atas 115 formasi untuk kualifikasi lulusan pendidikan S1 sederajat, 13 formasi untuk lulusan D3.

Selanjutnya, ada 114 formasi untuk lulusan SLTA/SMA sederajat, dan 13 formasi lainnya untuk lulusan SD.

Jenis Kebutuhan PPPK Kemenpora 2024

Mengutip Pengumuman Kemenpora Nomor KP.01.00/9.30.13/SET/IX/2024, PPPK Kemenpora 2024 diperuntukkan bagi kriteria pelamar berikut:

  1. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga; atau
  2. tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yang terdiri atas:
    • pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Kementerian Pemuda dan Olahraga; atau
    • pegawai yang aktif bekerja pada Kementerian Pemuda dan Olahraga paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.

Persyaratan Umum PPPK Kemenpora 2024

Adapun berikut ini persyaratan umum pendaftaran PPPK Kemenpora 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  13. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
  14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);
  15. Berkelakuan baik dan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  16. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara/Fotocopy Legalisir tidak dapat digunakan untuk melamar Seleksi PPPK ini.

Ketentuan PPPK Kemenpora 2024

Terdapat sejumlah ketentuan umum PPPK Kemenpora 2024, sebagai berikut:

  1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN (PNS atau PPPK) pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran, menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).;
  2. Dalam hal pelamar diketahui melamar:
    a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan; atau
    b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda,
    yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi Kementerian Pemuda dan Olahraga diberikan waktu 5 (lima) hari untuk menjawab sanggahan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  4. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya; dan
  5. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman.

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024

Berita Rekomendasi

Selengkapnya, simak jadwal pendaftaran PPPK 2024 periode I dan II di bawah ini. 

Baca juga: Passing Grade PPPK 2024 untuk Seleksi Kompetensi dan Tes Wawancara

1. Jadwal PPPK 2024 Periode I (Bagi pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Kemenpora)

  • Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
  • Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
  • Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024
  • Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 - 11 November 2024
  • Penarikan Data Final: 12 s.d. 14 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 s.d. 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

2. Jadwal PPPK 2024 Periode II (Bagi pelamar tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN, yang aktif bekerja pada Kemenpora paling sedikit 2 tahun terakhir)

  • Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025
  • Penarikan Data Final: 1 - 7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025

Informasi lebih lanjut mengenai PPPK Kemenpora 2024, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas