KPK Pastikan Panggil Kembali Pengacara Lucas Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK memastikan akan kembali memanggil pengacara Lucas dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil pengacara Lucas dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Namun, saat ini tim penyidik perkara TPPU Nurhadi sedang fokus menangani kasus lainnya.
"Belum dipanggil kembali karena penyidiknya sedang menangani perkara lain. Namun akan dijadwalkan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Diketahui, KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lucas sebagai saksi pada Kamis, 14 Maret 2024.
Dia dipanggil dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dugaan pencucian uang Nurhadi.
Akan tetapi, Lucas mangkir pada panggilan pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pengacara Lucas
Tessa mengaku belum mendapat info lebih detil dari tim penyidik soal penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Lucas.
Namun, Lucas dipastikan akan dijadwalkan kembali setelah sebelumnya sempat mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
Sekadar informasi, KPK juga sempat melarang Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara Nurhadi.
Lucas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga enam bulan ke depan. Namun, masa cegahnya telah habis.
Baca juga: KPK Segera Koordinasi dengan Bareskrim untuk Periksa Dito Mahendra di Kasus TPPU Nurhadi
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah Nurhadi.
Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan Eddy Sindoro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.