Pemprov Jatim Buka 3.336 Formasi PPPK 2024, Ini Syarat Daftarnya
Pemprov Jatim buka sebanyak 3.336 formasi PPPK 2024, simak inilah syarat untuk daftarnya melalui laman website https://sscasn.bkn.go.id/.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Periode pendaftaran PPPK Pemprov Jatim 2024 bagi Pelamar Prioritas (D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus di Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur); Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks. THK-II) dan Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (Database) BKN dibuka mulai 1 sampai 20 Oktober 2024.
Sementara itu, pendaftaran bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk formasi Guru) baru akan dibuka mulai 17 November sampai 31 Desember 2024.
Adapun proses pendaftaran PPPK Pemprov Jatim 2024 dilakukan melalui laman website https://sscasn.bkn.go.id/.
Formasi Jabatan yang Dibutuhkan PPPK Pemprov Jatim 2024
Diketahui, jumlah alokasi kebutuhan PPPK Pemprov Jatim 2024 yakni sebanyak 3.336 dengan rincian sebagai berikut:
- Guru : 1.044 formasi
- Tenaga Kesehatan : 1.050 formasi
- Tenaga Teknis : 1.242 formasi
Rincian formasi jabatan lebih lanjut dapat dilihat pada https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024.
Baca juga: Lowongan PPPK Pemerintah Kota Banjarmasin 2024, Dibuka 416 Formasi, Ini Link dan Cara Daftarnya
Syarat Umum Daftar PPPK Pemprov Jatim 2024
Mengutip pengumuman Pemprov Jatim Nomor 800.1.13.2/7392/204/2024, berikut ini persyaratan umum pendaftaran PPPK Pemprov Jatim 2024:
1. Jenis kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar (secara beruturan):
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II);
b. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan
c. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
2. Jenis kebutuhan PPPK Guru Tahun 2024 hanya diberlakukan bagi:
a. Guru eks THK-II;
b. Pelamar Non ASN, meliputi:
- Pelamar Guru Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Sekolah Negeri;
- Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
3. Penerimaan PPPK Tahun 2024 terdiri dari 2 (dua) periode pendaftaran dengan ketentuan pelamar sebagai berikut:
a. Periode 1, dikhususkan untuk pelamar (secara berurutan):
- Pelamar prioritas Khusus untuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2023;
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
b. Periode 2 akan diinformasikan lebih lanjut.
4. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan:
a. PPPK Guru:
Wajib melampirkan Surat Keterangan bekerja paling singkat 2 (dua) tahun ditandatangani oleh Kepala Sekolah tempat bekerja saat ini (format terlampir);
b. PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis:
- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
- Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Baca juga: Lowongan PPPK BKPSDM Kabupaten Indramayu 2024, Tersedia 969 Formasi, Ini Link dan Persyaratannya
5. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat mendaftar;
6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
16. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
17. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
18. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PPPK. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri; dan
19. Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu selama tersedianya anggaran untuk gaji dan tunjangan.
Informasi selengkapnya PPPK Pemprov Jatim 2024 klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.