''Boks Penting'' Diangkut Penyidik Kejagung dari Kantor KLHK, Ada dari Biro Umum hingga IPHL
Penyidik Kejagung juga menandai boks tersebut dengan menulis nama ruangan di bagian luarnya untuk menandakan berkas-berkas tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil sejumlah berkas saat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 21.05 WIB, belasan penyidik yang menggunakan kemeja berwarna biru dengan logo bendera merah putih di lengan kanan itu masih menyusun sejumlah berkas.
Berkas-berkas tersebut mulai dimasukkan ke dalam empat boks kontainer yang terdiri dari tiga boks dengan tutup berwarna biru dan satu boks berwarna ungu.
Penyidik Kejagung juga menandai boks tersebut dengan menulis nama ruangan di bagian luarnya untuk menandakan berkas-berkas tersebut.
Dari pantauan, terlihat boks dengan tutup berwarna ungu bertuliskan "Ruang Dirgakum Pidana - Blok IV Lt.10". Untuk dua boks dengan tutup berwarna biru bertuliskan "Biro Hukum I" dan "Ruang IPHL". Namun, satu boks sisanya tak terlihat tulisannya karena terhalang.
Penyidik itu juga tak mau menjelaskan terkait berkas-berkas apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
"Satu pintu saja ya (keterangannya). Nanti dari pak Kapuspenkum," ungkap salah satu penyidik.
Baca juga: KPK Tunggu BPKP Hitung Kerugian Negara Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR
Saat ini, dari pantauan penggeledahan sudah hampir selesai karena tak ada penyidik yang naik ke lantai atas gedung dan hanya membereskan berkas di Ruang Konsultasi Gedung KLHK.
Untuk informasi, penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan Gedung Utama KLHK di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).
Penggeledahan di kantor kementerian yang dipimpin oleh menteri Siti Nurbaya Bakar itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Penggeledahan iru terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024.
“Benar setelah kami lakukan pengecekan benar penyidik pada Jampidsus sedang melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penggeledahan di KLHK,” kata Harli kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Baru Dilantik, Sudah Banyak Kursi Anggota DPR dan DPD Kosong saat Rapat Paripurna MPR
Harli menuturkan, pihaknya belum dapat menyampaikan hasil dari penggeledah oleh tim penyidik.
“Hasilnya belum dapat kami sampaikan,” tambahnya.
Dia menambahkan penggeledahan KLHK merupakan kasus baru.
“Ya, kasus baru,” tutur Harli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.