KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni terkait Kasus Korupsi e-KTP
Diah Anggraeni dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2007–2014, Jumat (4/10/2024).
Diah Anggraeni dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).
Baca juga: Miryam S Haryani Tak Ditahan KPK Setelah Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi e-KTP Hari Ini
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat.
Dalam kasus ini, teranyar KPK telah mencegah Anggota DPR RI periode 2009–2014 Miryam S Haryani bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 30 Juli 2024.
Miryam S Haryani sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 2017 karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus proyek e-KTP.
Ia telah menjalani hukuman itu.
Kemudian KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011–2013, dikenal dengan kode "uang jajan".
Miryam diduga meminta 100 ribu dolar Amerika Serikat (AS) kepada pejabat Kemendagri saat itu yakni Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Duit tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.
Miryam disinyalir menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto (pejabat di Kemendagri) sepanjang 2011–2012 sejumlah sekitar 1,2 juta dolar AS.
Baca juga: Daftar Panjang Kasus Korupsi yang Pernah Menyeret Auditor BPK, Ada Kasus E-KTP
Selain Miryam, KPK juga memproses hukum Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
Paulus Tannos hingga saat ini masih melarikan diri dengan menyandang status buron.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun dari proyek tersebut.