Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa ASN Kemenhub hingga Kepala Divisi PT PP, Dalami Pemberian Fee Kasus Suap DJKA

KPK periksa 4 saksi untuk menelusuri pengaturan lelang dan pemberian fee dalam kasus dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa ASN Kemenhub hingga Kepala Divisi PT PP, Dalami Pemberian Fee Kasus Suap DJKA
dok. Ditjen Perkeretaapian
Aktivitas perawatan rel kereta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pengaturan lelang dan pemberian fee dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pengaturan lelang dan pemberian fee dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penelusuran dilakukan lewat pemeriksaan empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: Diperiksa KPK, Hasto Bantah Perintahkan Orang Terkait Proyek DJKA

Empat saksi yang diperiksa yaitu:

  • Eko Budiono, wiraswasta; 
  • Yulari Pramuraharjo, karyawan BUMN (Kepala Divisi PT PP Persero); 
  • Wicaksono Indarto, ASN Kemenhub
  • Dadan Fuad Hamdani, karyawan swasta.

"Didalami terkait pengetahuan dan peran saksi dalam pengaturan lelang dan pemberian fee," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur; Sumatra; dan Sulawesi.

Baca juga: KPK Periksa Komisaris Utama PT Waskita Sriwijaya Tol Usut Kasus Suap DJKA Kemenhub

Berita Rekomendasi

Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas I Semarang Putu Sumarjaya.

Perkara itu kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatra, dan Sulawesi.

Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek.

Pada Kamis, 13 Juni 2024, KPK menahan tersangka terbaru dalam kasus ini, yakni Yofi Oktarisza selaku PPK pada BTP Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017–2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas