KPK Periksa ASN Kemenhub hingga Kepala Divisi PT PP, Dalami Pemberian Fee Kasus Suap DJKA
KPK periksa 4 saksi untuk menelusuri pengaturan lelang dan pemberian fee dalam kasus dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pengaturan lelang dan pemberian fee dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penelusuran dilakukan lewat pemeriksaan empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Baca juga: Diperiksa KPK, Hasto Bantah Perintahkan Orang Terkait Proyek DJKA
Empat saksi yang diperiksa yaitu:
- Eko Budiono, wiraswasta;
- Yulari Pramuraharjo, karyawan BUMN (Kepala Divisi PT PP Persero);
- Wicaksono Indarto, ASN Kemenhub;
- Dadan Fuad Hamdani, karyawan swasta.
"Didalami terkait pengetahuan dan peran saksi dalam pengaturan lelang dan pemberian fee," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur; Sumatra; dan Sulawesi.
Baca juga: KPK Periksa Komisaris Utama PT Waskita Sriwijaya Tol Usut Kasus Suap DJKA Kemenhub
Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas I Semarang Putu Sumarjaya.
Perkara itu kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatra, dan Sulawesi.
Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek.
Pada Kamis, 13 Juni 2024, KPK menahan tersangka terbaru dalam kasus ini, yakni Yofi Oktarisza selaku PPK pada BTP Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017–2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.