Pendaftaran PPPK 2024 Ditutup 20 Oktober, Berikut Cara Cek Formasinya di Laman SSCASN
Berikut ini cara mengecek formasi PPPK 2024 secara online melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara cek formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).
Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK resmi dibuka sejak 1 Oktober 2024, lalu.
Seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.
Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah)
Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Bagi Anda yang berminat mendaftar, sebelumnya bisa mengecek formasi PPPK 2024 secara online di laman SSCASN.
Baca juga: Ketentuan Pas Foto untuk Daftar PPPK Kemenparekraf 2024
Cara Cek Formasi PPPK 2024 di Laman SSCASN
Dikutip dari laman SSCASN BKN, berikut inilah cara cek formasi PPPK 2024 di SSCASN:
- Akses laman SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id;
- Gulir ke bawah pada halaman utama portal SSCASN;
- Masukkan jenjang pendidikan terakhir pada fitur pencarian formasi;
- Pilih program studi;
- Masukkan nama instansi yang dituju;
- Masukkan Jenis Pengadaan, pilih PPPK Guru, PPPK Teknis, atau PPPK Tenaga Kesehatan;
- Setelah itu, klik tombol 'Cari'.
Nantinya, sistem SSCASN akan memunculkan daftar formasi PPPK 2024 sesuai data yang dimasukkan.
Selain itu, tersedia juga informasi terkait tugas jabatan, jumlah kebutuhan formasi, hingga besaran penghasilan yang diterima.
Baca juga: Dibuka 362 Lowongan PPPK Mahkamah Konstitusi RI 2024, Ini Link dan Cara Daftarnya
Untuk diketahui, dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selanjutnya akan ada Seleksi Wawancara.
Seleksi Wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.