Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK Pemkab Sumedang Tahun 2024 Buka 400 Formasi, Ini Link Pengumuman dan Cara Daftarnya

PPPK Pemkab Sumedang buka lowongan PPPK pada tahun 2024, simak kuota, link pendaftaran hingga cara daftarnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPPK Pemkab Sumedang Tahun 2024 Buka 400 Formasi, Ini Link Pengumuman dan Cara Daftarnya
Freepik
ilustrasi pppk - PPPK Pemkab Sumedang buka lowongan PPPK pada tahun 2024, simak kuota, link pendaftaran hingga cara daftarnya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak lowongan dan formasi PPPK Pemerintah Kabupaten Sumedang tahun 2024.

Dikutip dari laman resmi bkpsdm.sumedangkab.go.id, Pemkab Sumedang membuka pendaftaran PPPK menjadi 3 formasi.

Pendaftaran PPPK Pemkab Sumedang menyediakan 400 kuota formasi.

Klik link berikut untuk mengecek jenis formasi dan kuota yang disediakan.

Pelaksanaan seleksi PPPK Pemkab Sumedang 2024 dilaksanakan secara online melalui laman resmi SSCASN.

Kuota Pelamar PPPK Pemerintah Kabupaten Sumedang

a. 220 Kuota Guru

b. 90 Kuota Tenaga Kesehatan

Berita Rekomendasi

c. 90 Kuota Tenaga Teknis

Baca juga: 2 Cara Cek Formasi PPPK Kemenag 2024, Lengkap dengan Jadwal Pendaftarannya

Persyaratan Daftar PPPK 2024

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

    Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

    Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan instansi terkait;

Baca juga: PPPK Kemenkes 2024 Buka Lowongan 14.593 Formasi, Cek Syarat dan Dokumen Pendaftaran

Cara Daftar PPPK 2024

  • Pertama buat akun di laman SSCASN resmi https://sscasn.bkn.go.id/
  • Kemudian isikan semua biodata diri
  • Lalu mengisi informasi pendidikan yakni ijazah dan gelar
  • Mengisi informasi sesuai KTP seperti alamat, agama, nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, dan tanda tangan
  • Pilih jenis seleksi "PPPK"
  • Mengisi pilihan instansi dan formasi
  • Berikut mengisi informasi detail ijazah terakhir yang relevan dengan formasi yang dipilih
  • Mengisi riwayat pekerjaan
  • Unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan
  • Baca resume terlebih dahulu dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar
  • Apabila sudah yakin benar, cetak kartu pendaftaran PPPK 2024

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas