Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Plt Sekjen Kementan Ali Jamil Terkait Kasus Korupsi X-ray

Dalam perkara pengadaan X-ray ini, KPK telah menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Plt Sekjen Kementan Ali Jamil Terkait Kasus Korupsi X-ray
dok. Kementan
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil, Senin (7/10/2024).

Mantan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan tahun anggaran 2021.

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AJ, PNS/mantan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian/ Plt Sekjen Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Dalam perkara pengadaan X-ray ini, KPK telah menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

 Dia adalah mantan Sekretaris Barantan Kementan Wisnu Haryana. 

Wisnu sudah diperiksa penyidik pada Senin, 9 September 2024 dan mengakui sebagai tersangka dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 82 miliar ini.

Berita Rekomendasi

Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini diterbitkan pada Senin, 12 Agustus 2024.

Wisnu Haryana yang sempat menjabat Kepala Bagian Umum Badan Karantina Pertanian hingga Kabalai Pertanian di Mataram, Ternate, serta Yogyakarta ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.

"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH (Wisnu Haryana), IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Adapun pengadaan X-ray yang berujung korupsi ini terjadi di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pemerasan dalam jabatan Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian periode 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas