Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Link Pembelian e-Meterai untuk Daftar PPPK 2024, Lengkap dengan Cara Belinya

Berikut 6 link pembelian e-Meterai untuk mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, lengkap dengan cara belinya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in 6 Link Pembelian e-Meterai untuk Daftar PPPK 2024, Lengkap dengan Cara Belinya
Instagram @peruri.indonesia
Link Pembelian e-Meterai untuk Daftar PPPK 2024. Berikut 6 link pembelian e-Meterai untuk mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, lengkap dengan cara belinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut 6 link pembelian e-Meterai untuk mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, lengkap dengan cara belinya.

Pendaftaran PPPK 2024 telah dibuka.

Salah satu syarat pendaftaran PPPK 2024 adalah menyertakan Surat Lamaran dan Surat Pernyataan. 

Di mana kedua surat tersebut harus dibubuhi dengan meterai Rp 10.000.

Namun tahun ini, BKN menjelaskan bahwa pelamar dibebaskan dalam penggunaan meterai.

Pelamar PPPK boleh menggunakan e-Meterai atau meterai tempel.

Apabila menggunakan e-Meterai, pembelian dapat dilakukan secara online.

6 Link Pembelian e-Meterai untuk Daftar PPPK 2024

BERITA REKOMENDASI

Mengutip dari Instagram @peruri.digital, berikut 5 link pembelian e-Meterai untuk daftar PPPK 2024:

Baca juga: Cek Keaslian Meterai Tempel dan e-Meterai untuk Daftar PPPK 2024, Kenali Ciri-cirinya

Cara Beli e-Meterai di meterai-elektronik.com

  • Akses laman meterai-elektronik.com
  • Kemudian pilih 'Daftar Sekarang'
  • Masukkan nomor Handphone yang aktif
  • Masukkan nomor lengkap
  • Selanjutnya buat password dan konfirmasi password
  • Jika sudah, klik 'Lanjutkan'
  • Kemudian Login kembali di laman tersebut
  • Masukkan nomor handphone dan password yang telah didaftarkan
  • Jika sudah, klik 'Masuk'
  • Selanjutnya, klik 'Beli e-Meterai'
  • Pilih jumlah keping e-Meterai yang dibutuhkan
  • Lalu klik 'Beli'
  • Pada konfirmasi pembelian, perhatikan kotak deskripsi syarat dan ketentuan pembatalan pembelian kuota
  • Jika pembelian sudah sesuai, klik 'Lanjutkan'
  • Pilih pembayaran menggunakan QRIS dan scan QRIS
  • Jika pembayaran telah selesai, lakukan 'Refresh Tab'
  • Klik lihat invoice
  • Klik Kuota E-Meterai
  • Selanjutnya, pilih 'Lihat Kuota'
  • Pastikan jumlah kuota sudah benar
  • Download atau unduh bukti pembelian

Cara dan Tips Pembubuhan E-Meterai 

  • Urutan pembubuhan dokumen tanda tangan - > E-Meterai
  • Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, dokumen ukuran A4, format PDF minimum versi 1.6
  • Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
  • Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
  • Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR E-Meterai
  • Dokumen yang telah dibubuhi E-Meterai bersifat final

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait PPPK 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas