Alasan KPK Tak Tangkap Gubernur Kalsel Saat OTT: Uang Suap Belum Sampai ke Sahbirin Noor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang suap Rp 1 miliar dalam kardus belum sampai ke tangan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang suap Rp 1 miliar dalam kardus belum sampai ke tangan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Hal tersebut yang membuat pria yang karib disapa Paman Birin itu tidak termasuk orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Diketahui dalam kasus suap sejumlah proyek di Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan), Ahmad Solhan (Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).
"Terkait dengan masalah belum ditangkap (Gubernur Kalsel). Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Informasi awal yang diperoleh KPK, aliran uang yang berasal dari dua pemberi, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, baru sampai kepada empat penerima, Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean.
Baca juga: Sosok Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Jadi tim KPK baru bergerak menangkap enam orang tersebut.
"Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya, dari pemberi dari, YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto) kemudian ke YUL (Yulianti Erlynah), kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AMD (Ahmad) ke sana," kata Asep.
"Sebagaimana konsep tertangkap tangan, salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut, itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu," lanjut dia.
Belum sampainya uang suap ke tangan Sahbirin Noor, menjadi alasan KPK tidak ikut mencokok gubernur Kalsel itu dalam giat OTT.
Baca juga: PejabatnyaTerjaring OTT KPK, Pemprov Kalsel Sempat Raih Predikat WTP ke-11 Kalinya pada Mei 2024
Adapun penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya.
Terdapat pengakuan bahwa Sahbirin Noor juga terlibat tindak pidana korupsi.
"Nah uang ini belum terdeliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AMD ini, nah itu," kata Asep.
"Kemudian dalam perkembangannya dalam ekspose dan lain-lain, nah dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukan lah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak. Sehingga, tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya enam orang yang ada di sini," lanjutnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Sahbirin Noor akan dipanggil setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Apabila tidak kunjung hadir, maka KPK akan melakukan langkah lain.
"Ya nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO kan. Hanya soal prosedur," kata Ghufron.
KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka karena diduga menerima fee 5 persen terkait proyek. Nilainya Rp 1 miliar.
Sebelumnya Sugeng Wahyudi telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada Yulianti Erlynah atas perintah Ahmad Solhan, berlokasi di salah satu tempat makan.
Atas perintah Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah bersama MHD (sopir Yulianti) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang itu kepada BYG (sopir Solhan).
Setelah itu, atas perintah Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), uang tersebut BYG sampaikan kepada Ahmad Solhan yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk Sahbirin Noor.
Uang suap tersebut diberikan kepada Sahbirin Noor terkait tiga proyek di Pemprov Kalsel, yakni:
1. Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM), dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136,00 (Rp 23 miliar);
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU), dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250,00 (Rp 22 miliar); dan
3. Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB), dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930,00 (Rp 9 miliar).
Dari penangkapan tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti di antaranya total uang Rp 12.113.160.000 dan 500 dolar Amerika Serikat.
Atas tindakannya, Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.