Cak Imin Desak Pemerintah Serius Sikapi Aksi Mogok Massal Hakim
Para hakim tersebut menyuarakan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim yang selama ini terabaikan dalam 12 tahun terakhir
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendesak pemerintah serius menyikapi aksi cuti massal hakim se-Indonesia yang menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan.
"Saya baru mendapat kabar ini kemarin, dan tentu ini harus disikapi serius oleh pemerintah. Hakim itu tulang punggung penyelesaian perkara, mereka juga bagian penting dari pilar demokrasi kita di bidang yudikatif," kata Cak Imin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia menyodorkan draf revisi PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim ke Mahkamah Agung. Cak Imin menilai sikap para hakim tersebut adalah aspirasi sekaligus kritik yang harus diwujudkan.
"Ya saya kira wajar para hakim kita mengajukan Hak Keuangan dan Fasilitas. Karena memang mereka bekerja bukan untuk pribadi, tapi untuk tegaknya rule of law di negara kita. Ingat, kita ini negara hukum, kalau hakimnya tidak kita perhatikan, mana mungkin hukum bisa ditegakkkan dengan baik," ujar Cak Imin.
Satu di antara agenda aksi ‘mogok’ kerja atau cuti bersama para hakim se-Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi ke pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA, Senin (7/10/2024).
Baca juga: Hakim Nangis saat Tuntut Kenaikan Gaji, Singgung Banyak Kolega yang Bercerai Karena Masalah Ekonomi
Para hakim tersebut menyuarakan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim yang selama ini terabaikan dalam 12 tahun terakhir.
Seorang koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Jusran Ipandi menyampaikan audiensi dengan MA dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan salah satu agenda utama dalam rangkaian aksi ini.
Dalam audiensi dengan MA, Solidaritas Hakim Indonesia diwakili oleh tim pertama sedangkan pertemuan dengan Kemenkumham diwakili oleh tim kedua.
“Kedua pertemuan tersebut diadakan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim,” ujar Jusran.
Solidaritas Hakim Indonesia juga mendorong RUU Contempt of Court segera disahkan. RUU ini mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.