Riza Pahlevi Sebut PT Timah Anak Perusahaan BUMN
Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi mengatakan PT Timah bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan anak perusahaan dari BUMN.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi mengatakan PT Timah bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan anak perusahaan dari BUMN.
Adapun hal itu disampaikan Riza Pahlevi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024) kemarin.
Ia bersaksi untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani.
"Apakah saudara saksi pernah membaca terkait peraturan pemerintah tahun 2022 tentang penyertaan modal pemerintah kepada PT Timah," tanya kuasa hukum Amir Syahbana di persidangan.
"PP 2017 (Nomor 47) yang pembentukan subholding pertambangan," kata Riza.
Baca juga: Jaksa Berencana Hadirkan Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Korupsi Timah yang Menjerat Harvey Moeis
Sepengetahuan saudara saksi, tanya kuasa hukum, apakah PT Timah dalam melakukan aktivitasnya masih berpedoman terhadap Perseroan Terbatas (PT) atau BUMN.
"Perseroan terbatas," jawab Riza.
"Sepengetahuan sepanjang yang saudara saksi tahu, apakah PT Timah ini BUMN atau anak perusahaan BUMN," tanya kuasa hukum.
"Sesuai dengan PP tahun 2017 PT Timah anak perusahaan BUMN," jawab Riza.
Baca juga: Hakim Eko Aryanto Tunda Sidang Korupsi Timah: Mohon Dukungannya, Teman-teman Kami Sedang Berjuang
Lantas Riza dicecar soal pengetahuannya soal PP tahun 2022 nomor 46 dan 47.
"Tahun 2022 saya sudah tidak di PT Timah, saya nggak tahu," jawab Riza.
Diketahui dalam perkara ini Suranto bersama dua Terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).
Para terdakwa eks Kadis ESDM Babel dalam perkara ini disebut-sebut lalai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Akibatnya, perusahaan-perusahaan pemilik IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.