Setelah DPR, SHI Mengadu ke DPD Terkait Kesejahteraan Hakim
Sebagai informasi, saat ini ribuan hakim se-Indonesia tengah melakukan aksi mogok kerja dari tanggal 7-11 September.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah beraudiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengadu ke Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), terkait kesejahteraan hakim di Indonesia.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Sultan Najamuddin didampingi para pimpinan DPD RI lainnya, yakni Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, dan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung.
Membuka audiensi, Koordinator SHI Aji Prakoso menyebut kondisi perekonomian hakim saat ini berada di ujung tanduk.
Hal ini lantaran gaji dan tunjangan yang diterima para hakim saat ini tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2012 lalu.
"Sudah 12 tahun hakim yang ada di seluruh penjuru Indonesia tidak mengalami kenaikan gaji dan tunjangan," kata dia.
"Sementara inflasi terus bertambah setiap tahunnya. Kami Sebenarnya malu kondisi yang dialami hakim, karena bagaimanapun hakim adalah silent corps," imbuhnya.
Baca juga: Tangis Hakim Pecah Curhat Kesejahteraan di MA: Baru Bisa Pulang Kampung Setelah 3 Tahun Tugas
Baca juga: Dasco Pastikan Pemerintahan Prabowo Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Hakim
Sebagai informasi, saat ini ribuan hakim se-Indonesia tengah melakukan aksi mogok kerja dari tanggal 7-11 September.
Mereka menuntut hak atas kesejahteraan, termasuk kenaikan gaji sebanyak 142 persen sejak angka itu tidak pernah berubah dari 2012 silam.
Dalam aksinya, para hakim berkumpul di Jakarta untuk belakukan audiensi ke beberapa pihak mulai dari DPR, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, hingga Badan Perencanaan Nasional.
Selain itu, mereka juga bertemu dengan sejumlah tokoh seperti Jimly hingga Ketua Komisi Yudisial 2005-2010 M Busyro Muqoddas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.