Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas Operator Layanan Operasional PPPK 2024 untuk Lulusan SMA/Sederajat

Contoh deskripsi tugas operator layanan operasional PPPK 2024 untuk lulusan SMA/Sederajat. Rentang gaji mulai dari Rp 5.825.750 untuk PPPK BKN 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Tugas Operator Layanan Operasional PPPK 2024 untuk Lulusan SMA/Sederajat
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi PNS. Berikut ini deskripsi tugas jabatan operator layanan operasional PPPK 2024, lulusan SMA/Sederajat bisa daftar. 

TRIBUNNEWS.COM - Apa tugas jabatan operator layanan operasional untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024? Simak penjelasan berikut ini.

Jabatan operator layanan operasional merupakan salah satu formasi yang dibutuhkan pada seleksi PPPK 2024.

Setiap instansi yang membuka lowongan PPPK untuk jabatan operator layanan operasional, memiliki deskripsi tugas dengan detail yang berbeda-beda.

Jabatan ini dapat didaftari oleh pelamar yang memiliki ijazah SMA/Sederajat.

Rentang gaji PPPK untuk jabatan ini juga berbeda, misalnya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) menawarkan gaji Rp5.825.750-Rp 6.595.750 untuk operator layanan operasional.

Daftar berikut ini dapat menjadi referensi Anda yang ingin mengetahui contoh tugas operator layanan operasional PPPK.

Contoh Tugas Operator Layanan Operasional PPPK 2024

  1. Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan bidang tertentu;
  2. Bertanggung jawab terhadap pengoperasian layanan teknis;
  3. Menyusun rencana kegiatan harian pelaksanaan tugas tugas tenaga kebersihan kantor;
  4. Mengajukan permintaan peralatan dan bahan kebersihan;
  5. Melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan tupoksi dalam rangka merawat, menjaga dan memelihara kebersihan kantor beserta lingkungan kantor;
  6. Mengendalikan, memantau, mengecek peralatan yang rusak dan mengatur pemeliharaan suatu obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Tugas Pengelola Layanan Operasional PPPK 2024 dan Kriteria Pelamar

Kriteria Pelamar PPPK 2024

  1. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023);
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
  3. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN;
  4. Pelamar PPPK kategori Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah) mempunyai jadwal yang berbeda.

Cara Daftar PPPK 2024

  1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
  2. Bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;
  3. Bagi tenaga non-ASN Kementerian yang tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;
  4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran;
  5. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 jenis Jabatan, atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas