Cegah Kebocoran, Kemenkominfo Ingatkan Data Pribadi Pelanggan Harus Dijaga Ketat
Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi mengingatkan agar industri fintech memperkuat perlindungan data pribadi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi mengingatkan agar industri fintech memperkuat perlindungan data pribadi.
Dirinya mengatakan para pengelola data pribadi harus menjaga kerahasiaan.
"Data pribadi bukan aset, tapi amanah, harus dijaga baik-baik kerahasiaannya. Kewajiban menjaga tersebut dari sisi pengendali," ujar Teguh melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Teguh pada Compliance Talk dengan tema “Pelindungan Data Pribadi” yang digelar Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Diskusi ini untuk memperdalam pemahaman anggota terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sementara itu, Direktur Pengembangan dan Pengaturan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (PEPK OJK) Rela Ginting, menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip perlindungan data sebagai pondasi bisnis.
"Pelindungan data pribadi merupakan dasar kepercayaan dari sektor jasa keuangan. Menjaga privasi konsumen adalah kewajiban sektor jasa keuangan," katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) Raditya Kosasih menekankan PDP bukan sekadar kepatuhan, tapi suatu kultur yang harus dibangun baik di perusahaan maupun ekosistem.
"Jaga data hargai privasi pelanggan, untuk menjaga keberlangsungan dari bisnis itu sendiri,” jelasnya.
Seperti diketahui, acara ini juga menjadi wadah bagi anggota AFPI untuk berdiskusi dan mencari solusi atas tantangan yang dihadapi dalam mematuhi regulasi perlindungan data.
Selain mendapatkan informasi dari topik strategis, para anggota juga berkesempatan untuk melakukan networking secara langsung dengan para ekspertis yang menjadi narasumber.
Dengan semakin berkembangnya teknologi digital, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.