Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Bocoran 13 Komisi di DPR Periode 2024-2029

Menurutnya, DPR juga telah menyepakati penambahan badan agar kerja-kerja legislatif semakin lebih efektif menyusul rencana adanya penambahan pos

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Berikut Bocoran 13 Komisi di DPR Periode 2024-2029
Dok DPR
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan komisi di DPR akan bertambah menjadi 13 untuk periode 2024-2029.

Cucun mengatakan, DPR juga telah sepakat menambah alat kelengkapan dewan (AKD) untuk menyesuaikan pos-pos kementerian pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Menurutnya, DPR juga telah menyepakati penambahan badan agar kerja-kerja legislatif semakin lebih efektif menyusul rencana adanya penambahan pos kementerian.

"Penambahan akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden baru, Pak Prabowo. Ini supaya tidak terjadi penumpukan, artinya mitra kerjanya, biar efektif itu kita akan lakukan penambahan jumlah komisi," kata Cucun, dalam keterangannya dikutip pada Kamis (10/10/2024).

Baca juga: DAFTAR 35 Calon Menteri hingga Jaksa Agung Menguat Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP 4 Kursi

Tribunnews.com mendapatkan sebuah dokumen yang berisi 13 komisi di DPR serta masing-masing mitranya. Berikut daftarnya.

Komisi I: Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika

Mitranya di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Panglima TI/Mabes TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Lembaga Sensor Film (LSF).

Komisi II: Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur

BERITA REKOMENDASI

Mitra dari Komisi II adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP), Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN RI), Lembaga Administrasi Negara (ANI), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).

Baca juga: Protes Ditempatkan di Komite II DPD karena Tak Sesuai Bidangnya, Komeng: Saya Harus Belajar ke Mana?

Komisi III: Penegakan Hukum

Mitranya adalah Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Komisi IV: Pertanian, Kehutanan dan Kelautan

Mitranya adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan Restorasi Gambut (BRGM), Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Badan Karantina Indonesia.

Komisi V: Infrastruktur dan Perhubungan

Mitranya adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Komisi VI: Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi ini mitranya adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), dan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).

Komisi VII: Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Sarana Publikasi


Mitranya adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Barekraf, Kementerian UMKM, Badan Standarisasi Nasional (BSN), Lembaga Penyiaran Publik RRI, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, dan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Baca juga: VIDEO Jelang Lengser, Jokowi Berpamitan ke Keluarga Istana Namun Masih Ada Kunjungan ke IKN

Komisi VIII: Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak

Mitranya adalah Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KP/AI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (PH).

Komisi IX: Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas