Pasbata Desak Mabes Polri Proses Laporan Terhadap Roy Suryo Soal Fufufafa: Tunggu Aksi Lanjutannya
Pasbata mendesak Mabes Polri segera memproses laporan terhadap pakar telematika Roy Suryo soal tudingan pemilik akun Kaskus Fufufafa.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Roy Suryo dinilai telah membuat keonaran di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.
Pelapor juga memandang adak unsur kesengajaan menggangu proses pelantikan Gibran Rakabuming selaku Wakil Presiden terpilih.
"Harusnya Pak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” jelasnya.
Dia menyayangkan sikap Roy Suryo tersebut.
Dalam aduannya itu, Budiyanto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.
Menyikapi hal tersebut, Pakar Telematika Roy Suryo pun angkat bicara.
Roy Suryo mengganggap Pasbata tiba-tiba saja muncul lalu melaporkan dirinya.
“Pasukan Bawah Tanah mendadak muncul ke atas tanah dan bikin laporan lucu tersebut,” kata Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Kamis (10/10/2024).
Mantan Menpora itu menilai pelapor mesti belajar kembali terkait laporannya.
Roy mempertanyakan mengapa pelapor menyebut Gibran Rakabuming Raka sebagai lambang negara.
“Mestinya dia (Pasbata) belajar dulu, sejak kapan Burung Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Indonesia yang Asli diganti jadi Calon Wakil Presiden (yang belum dilantik) sebagai Lambang Negara?” ucap Roy.
Dia enggan bersikap lebih jauh terkait laporan dari Pasbata.
“Jadi soal laporan tersebut biarlah masyarakat (Netizen +62) yang menilai terlebih dahulu, akan makin bagus bagi pembelajaran semuanya, saya belum perlu bersikap apa-apa karena tidak jelas juga Legal standingnya, Nomor LP-nya dan Pasal yang dilaporkan apa saja,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.