Sebut Ada Kekeliruan Hakim di Kasus Kopi Sianida, Otto: Hanya di Kasus Jessica Tidak Ada Autopsi
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, alasannya mengajukan PK kasus kopi sianida karena ada kekeliruan hakim.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebut ada kekeliruan hakim dalam kasus kopi sianida.
Hal itu menjadi satu di antara alasan Jessica kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam kasus pembunuhan, Wayan Mirna Salihin.
Kekeliruan hakim itu, kata Otto, karena tidak dilakukannya autopsi terhadap korban, Mirna Salihin.
Menurutnya, ini menjadi satu-satunya kasus pembunuhan tanpa autopsi terhadap korbannya.
Otto kemudian membandingkan dengan kasus lain juga ramai menjadi sorotan publik.
Di antaranya kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo.
Kemudian, kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat, yang belakangan kembali mencuat hingga para terpidananya mengajukan PK.
"Semua pembunuhan di Republik ini, pasti diautopsi, kasus Sambo, itu juga Brigadir J juga diautopsi."
"Kasus Vina yang 2016 pun itu juga dilakukan autopsi, yang lain-lain juga dilakukan autopsi."
"Pertanyaan saya, kenapa hanya satu-satunya Jessica dihukum tanpa autopsi? Adil gak ini? Kenapa?" beber Otto, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (10/10/2024).
Otto menegaskan, dalam kasus kematian tak wajar, mutlak dilakukan autopsi.
Baca juga: Jessica Wongso Melawan Lewat PK, Otto Hasibuan Ungkap Rekaman CCTV yang Disimpan Ayah Mirna
Terlebih lagi, kematian yang terindikasi pembunuhan.
"Tanpa autopsi tidak ada case. No case, karena autopsi itu dipakai untuk alat pembuktian di pengadilan," tandasnya.
Otto pun meminta agar Mahkamah Agung (MA) membuat keputusan.
Apakah autopsi mutlak diperlukan atau tanpa autopsi bisa dinyatakan korban tewas karena racun sianida.