VIDEO Jelang Lengser, Jokowi Berpamitan ke Keluarga Istana Namun Masih Ada Kunjungan ke IKN
Jelang purna tugas, Jokowi masih akan melakukan kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Jumat 11 Oktober hingga 15 Oktober 2024.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Srihandriatmo Malau
Pratikno mengatakan rumah pensiun tersebut merupakan kewajiban negara yang harus diberikan kepada Presiden.
Pemberian rumah dari negara tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Dalam aturan tersebut presiden dan wakil presiden yang sudah menuntaskan tugasnya berhak diberi rumah.
Presiden Jokowi juga beberapa kali telah menegaskan dirinya akan pulang ke kampung halaman di Solo Jawa Tengah usai tidak lagi menjabat Presiden.
Presiden tidak menceritakan rinci mengenai rencana kegiatannya di Solo nanti usai purna tugas.
Ia hanya mengatakan bahwa setelah tiba di Solo ia akan istirahat terlebih dahulu.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.