Vonis Gugatan PDIP Ditunda sampai Gibran Dilantik Wapres: Benarkah Hakim Sakit? Jubir PTUN Deg-degan
Namun, ketika Tribunnews mendalami perihal keberadaan hakim Joko Setiono, sumber itu pun terlihat sedikit gugup. Dia pun menyatakan bahwa Joko Setiono
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan khusus Tim Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan atau vonis gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada siang ini. Hal itu karena Ketua Majelis Hakim perkara tersebut sekaligus Wakil Ketua PTUN Jakarta, Joko Setiono, dikabarkan sedang sakit.
Pihak PTUN Jakarta baru akan menggelar sidang vonis perkara gugatan PDIP ini setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
“Saya juga deg-deg ini,” kata juru bicara PTUN Jakarta Irvan Mawardi usai membacakan putusan atau vonis nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang harus ditunda di halaman lobby Gedung PTUN Jakarta, Cakung, Kamis (10/10/2024).
Sebelumnya, ia menyampaikan perihal penundaan pembacaan putusan gugatan dari Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPU RI yang telah melakukan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 lalu.
Irvan mengaku tak menyangka dengan banyaknya wartawan yang menanti putusan gugatan perkara ini di PTUN Jakarta. Apalagi, dia merasa sampai deg-degan karena ramainya wartawan yang mewawancarainya perihal putusan itu.
Bahkan, Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra bersama sekitar belasan anggotanya terlihat berjaga di gedung PTUN Jakarta.
Baca juga: PDIP Klaim Akan Tetap Kritis Meski Gabung ke Kabinet Prabowo-Gibran
Sambil menggenggam kertas bercap biru PTUN Jakarta dan gawainya, Irvan mengungkapan alasan penundaan pembacaan putusan yang diumumkan pada e-court di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari ini, karena Ketua Majelis Hakim Joko Setiono yang menangani perkara tersebut sedang sakit.
SIPP terkait putusan itu diunggah pada 13.05 WIB.
"Oleh karena Hakim Ketua Majelis bapak Joko Setiono dalam keadaan sakit, maka agenda pembacaan putusan tersebut ditunda," kata Irvan.
Irvan juga mejelaskan, berkenaan dengan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang sedang sakit, dan berdasarkan aturan tidak boleh digantikan untuk menangani sebuah perkara gugatan, maka terpaksa harus ditunda.
Adapun, penundaan pembacaan putusan tersebut akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2024 mendatang atau selepas pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029.
"Kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau Ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda," jelasnya.
Baca juga: DAFTAR 35 Calon Menteri hingga Jaksa Agung Menguat Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP 4 Kursi
Irvan pun menegaskan, pihaknya tak memiliki kapastitas untuk berkomentar berkaitan pembacaan putusan gugatan PDIP soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.