Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Sahbirin Noor Dipanggil Usai Praperadilan Rampung? Ini Jawaban KPK

Apakah KPK akan membuka peluang memanggil Paman Birin setelah proses gugatan praperadilan rampung? Jubir KPK sebut belum dapat informasi dari penyidik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Apakah Sahbirin Noor Dipanggil Usai Praperadilan Rampung? Ini Jawaban KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan akan memanggil dan memeriksa sekaligus menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Di sisi lain, politikus Partai Golkar yang karib disapa Paman Birin itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang diberikan KPK.

Lantas apakah KPK akan membuka peluang memanggil Paman Birin setelah proses gugatan praperadilan rampung?

"Saya belum dapat info dari penyidiknya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto soal pemanggilan Paman Birin usai praperadilan, Senin (14/10/2024).

Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu cuma bisa memastikan bahwa Sahbirin Noor bakalan dipanggil di waktu yang tepat.

"Tapi pasti akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan di waktu yang tepat," kata Tessa.

Adapun sidang perdana gugatan praperadilan Sahbirin Noor akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.

BERITA REKOMENDASI

“Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Baca juga: Statusnya Tersangka, Keberadaan Paman Birin Masih Misterius, Rumahnya Sepi

Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar.

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.

Diberitakan, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:


1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)

Baca juga: Haji Isam Buka Suara soal Paman Birin jadi Tersangka Suap di KPK

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Kendati demikian, KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.

Lembaga antirasuah juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas