Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Kasasi Atas Vonis 6 Tahun Penjara
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan kasasi atas vonis enam tahun terkait kasus suap jual beli perkara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan kasasi atas vonis enam tahun terkait kasus suap jual beli perkara.
"Pengiriman Berkas Kasasi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Perkara kasasi ini juga sudah teregister di MA dengan nomor perkara 7143 K/PID.SUS/2024 pada 11 Oktober 2024.
Perkara saat ini masih dalam proses distribusi di MA.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasbi Hasan enam tahun penjara.
Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.
Baca juga: KPK Periksa Menas Erwin Djohansyah di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi Hasan.
Apabila denda tidak dibayar, akan dikenai pidana kurungan selama enam bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar.
Apabila tidak dibayar, akan diganti hukuman penjara selama satu tahun.
Baca juga: KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan
Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis tersebut.
Hukuman enam tahun penjara terhadap Hasbi pun tidak berubah.
Selain kasus suap pengurusan perkara di MA, KPK masih melakukan penyidikan kasus suap lainnya yang menjerat Hasbi Hasan dan Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna sebagai tersangka.
Hasbi Hasan juga masih menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol serta kakak Windy, Rinaldo Septariando.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.