Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025 sebanyak 27 hari. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025 sebanyak 27 hari. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan jumlah libur bersama dan cuti bersama ini sama dengan tahun 2024.

"Libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ujar Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Penetapan ini dilakukan setelah penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025. 

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional Bulan September 2024, Terdapat 1 Hari Libur Nasional

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, dan Wamenaker Afriansyah Noor. 

"Pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB, jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam keputusan Presiden nomer delapan Tahun 2024 tentang hari-hari libur nasional," kata Muhadjir. 

Baca juga: Daftar Tanggal Merah September 2024: 16 September Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita Rekomendasi

"Penambahan hari libur maka harus dilakukan perubahan keputusan Presiden terlebih dahulu," tambahnya. 

Selain itu, Muhadjir mengatakan bagi daerah yang mayoritas agama tertentu yang memiliki hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB ini, dapat dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal. 


Ini perkiraan hari Libur Nasional Tahun 2015

  • 1 Januari, Rabu: Tahun Baru Masehi
  • 27 Januari, Senin: Isra Miraj
  • 29 Januari, Rabu: Tahun Baru Imlek
  • 29 Maret, Sabtu: Hari Suci Nyepi
  • 31 Maret, Senin: Hari Raya Idul Fitri
  • 1 April, Selasa: Cuti Bersama Lebaran
  • 18 April, Jumat: Jumat Agung
  • 1 Mei, Kamis: Hari Buruh
  • 12 Mei, Senin: Hari Waisak
  • 29 Mei, Kamis: Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni, Minggu: Hari Lahir Pancasila
  • 7 Juni, Sabtu: Hari Raya Idul Adha
  • 27 Juni, Jumat: Tahun Baru Islam
  • 17 Agustus, Minggu: Hari Kemerdekaan Indonesia
  • 5 September, Jumat: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember, Kamis: Hari Natal
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas