Link Jadwal SKD CPNS Kemensos 2024, Cek Daftar Peserta dan Aturan Ujian
Akses link pengumuman SKD CPNS Kemensos 2024 di artikel ini. Cek jadwal dan aturan ujian SKD CPNS 2024.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) merilis pengumuman pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
SKD CPNS Kemensos 2024 diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan tidak menggunakan nilai SDK 2023.
Peserta SKD CPNS Kemensos 2024 wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian yang diunduh di masing-masing akun SSCASN dengan tinta berwarna di atas kertas ukuran A4.
Selengkapnya, simak informasi SKD CPNS Kemensos 2024 di bawah ini.
Baca juga: Pengumuman Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenpora Tahun 2024, Cek Link Berikut Ini
Aturan Peserta SKD CPNS Kemensos 2024
- Peserta wajib mencetak ulang KARTU TANDA PESERTA UJIAN (KTPU) pada laman sscasn.bkn.go.id menggunakan mesin cetak (printer) tinta berwarna diatas kertas ukuran A4 sehari sebelum SKD dilaksanakan;
- Peserta wajib hadir dan tidak dapat diwakilkan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
- Peserta wajib sudah berada di lokasi paling lambat 2 jam sebelum pelaksanaan SKD;
- Peserta yang tidak hadir, tidak hadir tepat waktu dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada tempat dan waktu yang telah ditentukan dinyatakan GUGUR;
- Sebelum pelaksanaan SKD akan dilakukan verifikasi, dokumen yang harus dibawa oleh peserta untuk verifikasi adalah sebagai berikut:
- a) Kartu Tanda Peserta Ujian Asli;
- b) KTP Asli/Surat Keterangan Perekaman KTP Elektronik Asli;
- c) Surat Keterangan Domisili Asli (khusus bagi peserta yang berdomisili tidak sesuai KTP);
- d) Pindai Ijazah asli dan pindai Transkrip Nilai asli (dokumen disimpan didalam telepon genggam masing-masing).
- Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen sebagaimana tercantum dalam angka 3 huruf e diatas dan/atau memberikan data yang tidak sesuai dengan data saat pelamaran, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaannya sebagai Peserta Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Sosial RI Tahun 2024;
- Peserta wajib mengenakan pakaian formal:
- a) kemeja putih polos (tanpa corak);
- b) celana panjang/rok warna hitam polos (tidak berbahan jeans/cordoray/khangis/legging);
- c) sepatu pantofel (rapi dan sopan);
- d) bagi wanita yang berhijab mengenakan hijab warna hitam polos.
- Peserta wajib mengisi daftar hadir sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
- Peserta wajib mengikuti pemeriksaan fisik sebelum memasuki ruang SKD;
- Peserta tidak diperkenankan berpindah waktu dan sesi SKD;
- Peserta dilarang membawa tas, jaket, rompi, topi, buku, alat tulis, telepon genggam, kamera, laptop, earphone, airbuds, kalkulator, senjata tajam/api, makanan dan minuman kedalam ruang SKD;
- Peserta yang kedapatan membawa barang-barang diatas, akan dikeluarkan dari ruangan SKD dan dinyatakan GUGUR.
- Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan dokumen dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKD CPNS.
- Peserta wajib mengenakan:
- a) Pakaian rapi sopan;
- b) Kemeja polos berkerah dengan bahan kain berwarna terang (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer);
- c) Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging);
- d) Sepatu formal (Warna sepatu dibebaskan);
Berita Rekomendasi
Panitia berhak menolak peserta yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
- Selama SKD CPNS Kemensos 2024, peserta dilarang membawa/menggunakan:
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai/telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;
- senjata api/tajam atau sejenisnya;
- benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
- komputer selain untuk aplikasi CAT;
- perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll);
- Alat elektronik lainnya;
- Ikat pinggang;
- Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan diimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).
*) Pelamar diharapkan berada di lokasi ujian selambat-lambatnya 90 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
Pelamar yang datang tidak sesuai jadwal maka tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan).
Link Dokumen
- Pengumuman Pengadaan SKD CPNS Kemensos 2024 (Download)
- Lampiran Pengadaan SKD CPNS Kemensos 2024 (Download).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.