Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Jadwal SKD CPNS Perpusnas 2024 dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi

Berikut link pengumuman jadwal SKD CPNS Perpusnas 2024, lengkap dengan tata tertib pelaksanaan seleksi.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Link Jadwal SKD CPNS Perpusnas 2024 dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi
Perpusnas
Logo Perpusnas RI - Berikut link pengumuman jadwal SKD CPNS Perpusnas 2024, lengkap dengan tata tertib pelaksanaan seleksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKPD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Perpustakaan Nasional tahun 2024 telah diumumkan. 

Jumlah total peserta SKD CPNS Perpusnas 2024 yakni sebanyak 3.573 orang.

SKD CPNS Perpusnas 2024 dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara. 

Tes SKD CPNS Perpusnas 2024 akan dilaksanakan mulai 18 Oktober sampai 3 November 2024. 

Link pengumuman jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Perpusnas 2024 >>> klik di sini

Tata Tertib Tes SKD CPNS Perpusnas 2024

Berikut ini tata tertib atau ketentuan pelaksanaan tes SKD CPNS Perpusnas 2024:

  1. Peserta dengan titik lokasi luar negeri diwajibkan untuk membawa laptop sendiri;
  2. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
  3. Peserta wajib membawa:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
    • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  4. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
  5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan
    dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
  6. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
  7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
  8. Peserta dilarang:
    • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk
      apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
    • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
    • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
    • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
    • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi
      berlangsung;
    • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
    • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
    • Merokok dalam ruangan seleksi;
    • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
    • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
  9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
  10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
  11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
  12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat
    penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
  13. Sanksi bagi peserta:
    • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
    • Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
    • Peserta yang melanggar ketentuan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
    • Peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
    • Peserta yang melanggar ketentuan larangan juga dapat dikenakan sanksi diskualifikasi.

Baca juga: Berapa Lama Waktu Mengerjakan SKD CPNS 2024? Ini Penjelasannya

Pembagian Sesi SKD CPNS 2024

Adapun berikut ini pembagian sesi tes SKD CPNS 2024:

Pembagian Sesi SKD CPNS 2024 Selain Hari Jumat

Sesi 1

  1. Pukul 06.30 - 08.00 (90 menit):
    • Registrasi dan pemberian PIN Peserta
    • Penitipan barang
    • Body checking
    • Peserta masuk ruang tunggu steril
    • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
  2. Pukul 08.00 - 09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 2

  1. Pukul 09.00 - 10.30 (90 menit):
    • Registrasi dan pemberian PIN Peserta
    • Penitipan barang
    • Body checking
    • Peserta masuk ruang tunggu steril
    • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
  2. Pukul 10.30 - 12.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 3

  1. Pukul 11.30 - 13.00 (90 menit):
    • Registrasi dan pemberian PIN Peserta
    • Penitipan barang
    • Body checking
    • Peserta masuk ruang tunggu steril
    • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
  2. Pukul 13.00 - 14.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 4

  1. Pukul 14.00 - 15.30 (90 menit):
    • Registrasi dan pemberian PIN Peserta
    • Penitipan barang
    • Body checking
    • Peserta masuk ruang tunggu steril
    • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
  2. Pukul 15.30 - 17.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Baca juga: Jumlah Soal SKD CPNS 2024, Simak Bobot Nilai dan Passing Grade agar Lolos Seleksi

Pembagian Sesi SKD CPNS 2024 Khusus Hari Jumat

Sesi 1

  1. Pukul 06.30 - 08.00 (90 menit):
    • Registrasi dan pemberian PIN Peserta
    • Penitipan barang
    • Body checking
    • Peserta masuk ruang tunggu steril
    • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
  2. Pukul 08.00 - 09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 2

  1. Pukul 13.30 - 15.00 (90 menit):
    • Registrasi dan pemberian PIN Peserta
    • Penitipan barang
    • Body checking
    • Peserta masuk ruang tunggu steril
    • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
  2. Pukul 15.00 - 16.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas