Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman SKD CPNS Bappenas 2024: Aturan, Jadwal dan Daftar Peserta

Pengumuman SKD CPNS Bappenas 2024, berikut ini aturan, jadwal dan daftar peserta. Peserta SKD CPNS Bappenas 2024 wajib simak artikel ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Link Pengumuman SKD CPNS Bappenas 2024: Aturan, Jadwal dan Daftar Peserta
rekrutmen.bappenas.go.id
Pengumuman SKD CPNS Bappenas 2024. Berikut ini aturan, jadwal dan daftar peserta. Peserta SKD CPNS Bappenas 2024 wajib simak artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Peserta SKD CPNS Bappenas 2024 wajib melihat jadwal dan titik lokasi ujian masing-masing.

Bagi peserta yang menggunakan nilai SKD 2023, tidak mengikuti SKD CPNS Bappenas 2024.

Selengkapnya, simak informasi SKD CPNS Bappenas 2024 di bawah ini.

Aturan SKD CPNS Bappenas 2024

  1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai;
  2. Peserta wajib membawa:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
    • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id; dan
    • Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
  3. Peserta wajib mengenakan:

    • Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak;
    • Celana Panjang atau rok (dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut) dengan bahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana atau rok berbahan jeans);
    • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab); dan
    • Sepatu tertutup berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).
  4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar,
  5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
  6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
  7. Peserta dilarang:

    • a. membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
    • b. membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
    • c. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
    • d. bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
    • e. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
    • f. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
    • g. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
    • h. merokok dalam ruangan seleksi;
    • i. menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
    • j. melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
  8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
  9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
  10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
  11. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
  12. Sanksi bagi peserta:

    Berita Rekomendasi

    • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
    • Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
    • Peserta yang melanggar ketentuan pada angka 3 tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
    • Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf a-h dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
    • Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf i-j dikenakan sanksi diskualifikasi.

Baca juga: Link Pengumuman SKD CPNS Kemnaker 2024: Jadwal, Nama Peserta, Tilok dan Aturan

Materi SKD CPNS Bappenas 2024

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara;
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU): Kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural;
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Nilai Ambang Batas 

  1. Pelamar Umum

    • TWK: 65
    • TIU: 80
    • TKP: 166
    • Nilai Kumulatif maksimal: 550
  2. Pelamar Putra/i Kalimantan

    • TWK: 65
    • TIU: 80
    • TKP: 166
    • Nilai Kumulatif maksimal: 550
  3. Pelamar Lulusan Terbaik (Cumlaude)

    • TWK: -
    • TIU: 85
    • TKP: -
    • Nilai Kumulatif minimal: 311
  4. Penyandang Disabilitas

    • TWK: -
    • TIU: 60
    • TKP: -
    • Nilai Kumulatif minimal: 286.

Link Dokumen

  1. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKD.pdf (Download)
  2. Lampiran I - Daftar peserta memilih menggunakan nilai SKD 2023.pdf (Download)
  3. Lampiran II - Daftar peserta waktu dan lokasi pelaksanaan SKD 2024.pdf (Download)
  4. Lampiran III - Rincian lokasi dan pembagian sesi.pdf (Download).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas