Link Pengumuman SKD CPNS Bappenas 2024: Aturan, Jadwal dan Daftar Peserta
Pengumuman SKD CPNS Bappenas 2024, berikut ini aturan, jadwal dan daftar peserta. Peserta SKD CPNS Bappenas 2024 wajib simak artikel ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
rekrutmen.bappenas.go.id
Pengumuman SKD CPNS Bappenas 2024. Berikut ini aturan, jadwal dan daftar peserta. Peserta SKD CPNS Bappenas 2024 wajib simak artikel ini.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Peserta SKD CPNS Bappenas 2024 wajib melihat jadwal dan titik lokasi ujian masing-masing.
Bagi peserta yang menggunakan nilai SKD 2023, tidak mengikuti SKD CPNS Bappenas 2024.
Selengkapnya, simak informasi SKD CPNS Bappenas 2024 di bawah ini.
Aturan SKD CPNS Bappenas 2024
- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai;
- Peserta wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id; dan
- Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
- Peserta wajib mengenakan:
- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana Panjang atau rok (dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut) dengan bahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana atau rok berbahan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab); dan
- Sepatu tertutup berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).
- Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar,
- Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
- Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
- Peserta dilarang:
- a. membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- b. membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- c. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- d. bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- e. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- f. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- g. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- h. merokok dalam ruangan seleksi;
- i. menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- j. melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
- Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
- Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
- Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
- Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
- Sanksi bagi peserta:
Berita Rekomendasi
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan pada angka 3 tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf a-h dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf i-j dikenakan sanksi diskualifikasi.
Baca juga: Link Pengumuman SKD CPNS Kemnaker 2024: Jadwal, Nama Peserta, Tilok dan Aturan
Materi SKD CPNS Bappenas 2024
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara;
- Tes Intelegensia Umum (TIU): Kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural;
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Nilai Ambang Batas
- Pelamar Umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
- Nilai Kumulatif maksimal: 550
- Pelamar Putra/i Kalimantan
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
- Nilai Kumulatif maksimal: 550
- Pelamar Lulusan Terbaik (Cumlaude)
- TWK: -
- TIU: 85
- TKP: -
- Nilai Kumulatif minimal: 311
- Penyandang Disabilitas
- TWK: -
- TIU: 60
- TKP: -
- Nilai Kumulatif minimal: 286.
Link Dokumen
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKD.pdf (Download)
- Lampiran I - Daftar peserta memilih menggunakan nilai SKD 2023.pdf (Download)
- Lampiran II - Daftar peserta waktu dan lokasi pelaksanaan SKD 2024.pdf (Download)
- Lampiran III - Rincian lokasi dan pembagian sesi.pdf (Download).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)