Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Isu Larangan Pernikahan di Hari Libur, Ini Penjelasan dari Kemenag

Kemenag menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ramai Isu Larangan Pernikahan di Hari Libur, Ini Penjelasan dari Kemenag
Tribun Jogja
Ilustrasi Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. Kemenag menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan tersebut untuk merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Untuk itu, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie meluruskan terkait beredarnya informasi tersebut.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," jelas Anna, dikutip dari kemenag.go.id, Rabu (16/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Pasalnya di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," imbuh Anna.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Anna juga mengatakan bahwa PMA No. 22 Tahun 2024 tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," ungkapnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang.

Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Baca juga: Sempat Dibekukan, Izin Operasional Travel Umrah Akhirnya Dibuka Kemenag

Kemenag pun berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," jelasnya.

Lebih lanjut, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas