Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib SKD CPNS Badan Pangan Nasional 2024 dan Link Jadwal Ujian

Simak tata tertib SKD CPNS Badan Pangan Nasional 2024 dan link jadwal ujian SKD CPNS BPN. Pelamar wajib cek daftar nama peserta.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tata Tertib SKD CPNS Badan Pangan Nasional 2024 dan Link Jadwal Ujian
badanpangan.go.id
Tata tertib SKD CPNS Badan Pangan Nasional 2024 dan link jadwal ujian. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pangan Nasional (BPN) merilis pengumuman jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

SKD CPNS BPN 2024 diikuti oleh peserta yang lolos seleksi administrasi dan peserta yang tidak menggunakan nilai SKD CPNS 2023.

Peserta SKD CPNS BPN 2024 wajib hadir dan mengikuti ujian SKD sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan.

Peserta wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui masing-masing akun SSCASN setelah jadwal diumumkan.

Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.

Tata Tertib SKD CPNS BPN 2024

  1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai;
  2. Peserta wajib membawa:

    • 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
    • 2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id
  3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab; 
  4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
  5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
  6. Peserta wajib menitipkan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
  7. Peserta dilarang:

    • 1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain- lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
    • 2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
    • 3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
    • 4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
    • 5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
    • 6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; 
    • 7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
    • 8) Merokok dalam ruangan seleksi;
    • 9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
    • 10) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
  8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; 
  9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
  10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
  11. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan, segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

Baca juga: 3 Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2024, Termasuk Ijazah Pendidikan Terakhir

Sanksi bagi peserta:

  1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur
  2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  3. Peserta yang melanggar ketentuan pada angka 3 tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada angka 7 angka 1) - 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
  5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada angka 7 angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.
Berita Rekomendasi

*) Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Badan Pangan Nasional 2024 (Download).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas