Link Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BPKP 2024, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa
Berikut ini link jadwal dan lokasi SKD CPNS BPKP 2024, lengkap dengan dokumen yang wajib dibawa.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengumumkan jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.
Pelamar CPNS BPKP 2024 yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan tidak menggunakan nilai SKD 2023, wajib mengikuti tahapan selanjutnya berupa SKD CPNS 2024.
SKD CPNS 2024 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nantinya, pelamar wajib mencetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS melalui akun SSCASN masing-masing pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
Peserta SKD CPNS BPKP 2024 tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi ujian yang telah ditentukan.
Selain itu, peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai.
LINK Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BPKP 2024 (Download)
Baca juga: SKD CPNS Kemenkumham Dimulai 19 Oktober, 2 Hal Ini Wajib Dibawa
Materi SKD CPNS BPKP 2024, terdiri atas:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara;
b. Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural; dan
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Peserta wajib membawa dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/ Surat Keterangan Kependudukan asli/Kartu Keluarga asli, atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
- Kartu Peserta Ujian asli yang dicetak pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: 6 Tips Mengerjakan Soal SKD CPNS 2024 dengan Mudah dan Cepat
Peserta wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
- Seluruh peserta diwajibkan menggunakan pakaian rapi dan sopan serta wajib menggunakan sepatu berwarna gelap, tidak diperkenankan menggunakan sandal atau sepatu sandal.
- Peserta pria mengenakan atasan kemeja berwarna putih polos tanpa corak, dan bawahan celana panjang formal warna hitam.
- Peserta wanita mengenakan atasan kemeja berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang atau rok formal (minimal di bawah lutut), dan bagi yang berjilbab menggunakan jilbab berwarna gelap hitam polos.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.