Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Jadwal SKD CPNS BMKG 2024 dan Aturan bagi Peserta Ujian

Akses link jadwal SKD CPNS BMKG 2024. Simak aturan bagi peserta ujian SKD CPNS BMKG 2024 berikut ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Link Jadwal SKD CPNS BMKG 2024 dan Aturan bagi Peserta Ujian
cdn.bmkg.go.id
Jadwal SKD CPNS BMKG 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tahun 2024.

BMKG merilis jadwal dan daftar nama peserta SKD CPNS 2024.

Peserta SKD CPNS BMKG wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui akun masing-masing pada laman SSCASN.

Peserta juga wajib hadir sesuai jadwal dan lokasi ujian yang telah ditentukan.

Selengkapnya, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Aturan SKD CPNS BMKG 2024

  1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai;
  2. Peserta wajib membawa:

    • 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
    • 2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id
  3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab; 
  4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
  5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
  6. Peserta wajib menitipkan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
  7. Peserta dilarang:

    • 1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain- lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
    • 2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
    • 3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
    • 4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
    • 5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
    • 6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; 
    • 7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
    • 8) Merokok dalam ruangan seleksi;
    • 9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
    • 10) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
  8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; 
  9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
  10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
  11. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan, segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

Baca juga: SKD CPNS Kemenkumham Dimulai 19 Oktober, 2 Hal Ini Wajib Dibawa

Materi SKD CPNS BMKG 2024

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU): kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural; dan
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
BERITA REKOMENDASI

*) Link SKD CPNS BMKG 2024 (Download).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas