Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berpotensi Langgar UU, TB Hasanuddin Sarankan Mayor Teddy Mundur dari TNI Usai Jabat Seskab

TB Hasanuddin sarankan Mayor Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) agar tidak melanggar UU TNI.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Berpotensi Langgar UU, TB Hasanuddin Sarankan Mayor Teddy Mundur dari TNI Usai Jabat Seskab
(ISTIMEWA)
Ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya yang kini jabat Seskab. TB Hasanuddin sarankan Mayor Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) agar tidak melanggar UU TNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin, menyarankan agar Mayor Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI, usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebab dijelaskannya, bahwa penempatan prajurit TNI aktif hanya dapat ditempatkan di 10 Lembaga atau Kementerian.

"Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kementerian," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Selasa (22/10/2024).

TB Hasanuddin, mengungkapkan 10 lembaga/kementerian yang dimaksud adalah Badan intelejen, Kemenhan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.

Untuk itu, TB Hasanuddin menyarankan, agar tidak melanggar UU TNI, sebaiknya mundur dari prajurit TNI

Namun, lanjut TB Hasanuddin, jika tidak mundur, sebaiknya UU TNI di revisi dulu.

Sebelumnya, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Mayor Teddy tak pensiun dari TNI karena posisi Seskab bukan setingkat menteri. 

BERITA REKOMENDASI

Dia mengatakan Seskab kini menjadi bagian dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri," kata Dasco kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Mayor Teddy Jadi Seskab Prabowo, Pramono Anung: Selamat Bekerja 

Dasco mengatakan perubahan struktur Seskab itu telah diatur dalam Perpres. Dia mengatakan Seskab bisa dijabat oleh aparatur sipil negara dengan pangkat setinggi-tingginya eselon II atau Brigadir Jenderal.

"Dalam Perpres disebutkan bahwa setinggi-tingginya eselon II atau setinggi-tingginya berpangkat Brigadir Jenderal," kata Dasco.

Atas dasar itu, kata Dasco, jabatan Seskab sama saja dengan jabatan di Kementerian yang dapat diisi oleh personel TNI atau Polri. Dia mengatakan Teddy tak perlu pensiun dari TNI.


"Sehingga dalam jabatan tersebut, yang sama dengan yang di Istana yang diisi juga oleh TNI atau polisi, Mayor Teddy tidak perlu pensiun," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas