PGRI Minta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Beri Perlindungan ke Hukum ke Guru
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, berharap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dapat mendengarkan masukan dari kalangan guru.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, berharap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dapat mendengarkan masukan dari kalangan guru.
Menurut Unifah, terdapat sejumlah masukan dari para guru untuk perbaikan kesejahteraan dan kemampuan para pendidik.
"Agar dapat mendengar, memperhatikan dengan seksama, mengimplementasikan masukan, dan saran dari kalangan pendidik (guru, dosen, dsb) mengenai pentingnya peningkatan kompetensi, peningkatan kesejahteraan," ucap Unifah melalui keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).
Selain itu, Unifah berharap Mendikdasmen dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pendidik.
Dirinya menilai perlindungan hukum bagi para guru merupakan faktor yang penting dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Perlindungan hukum bagi profesi pendidik karena guru adalah kunci untuk meningkatkan kualitas dalam sistem pendidikan nasional," ucapnya.
PGRI, kata Unifah, siap berkolaborasi, bermitra untuk membantu pemerintah dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional.
"PGRI siap mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang berpihak pada guru dan dosen terutama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan kesejahteraan para pendidik, serta memberikan jaminan perlindungan pada profesi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto telah melantik 48 Menteri, 5 Kepala Lembaga dan 56 Wakil Menteri pada hari ini Senin (21/10/2024).
Dalam Kabinet Merah Putih, Prabowo merubah nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca juga: PGRI Minta Pemerintahan Prabowo Evaluasi Kurikulum Pendidikan
Kemendikbudristek dipecah menjadi tiga nomenklatur, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, dan Kementerian Kebudayaan.