Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemendikdasmen Bakal Beri Bantuan Guru Honorer Supriyani pada Seleksi PPPK

Proses seleksi yang dijalani Supriyani dapat tetap berjalan apalagi belum ada putusan jika Supriyani dinyatakan bersalah secara hukum.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemendikdasmen Bakal Beri Bantuan Guru Honorer Supriyani pada Seleksi PPPK
istimewa
Sosok Supriyani SPd, Guru SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditahan atas tuduhan aniaya muridnya. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memastikan guru honorer Supriyani dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Supriyani saat ini terjerat kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kemendikdasmen, kata Abdul Mu'ti, bakal memberikan afirmasi atau bantuan pada seleksi PPPK.

"Ibu Supriyani sekarang sedang proses melamar PPPK. Dan Insyaallah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK," kata Abdul Mu'ti kepada awak media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Abdul Mu'ti berharap bantuan tersebut dapat mempermudah Supriyani dalam menjalani seleksi PPPK.

Baca juga: Dapat Penangguhan Penahanan, Mendikdasmen: Persidangan Kasus Guru Supriyani Tetap Berjalan

"Beliau kan sekarang sedang apply untuk PPPK, nah kita bantu untuk nanti pada saat ikut tes mudah-mudahan dapat diterima," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dirinya menginginkan proses seleksi yang dijalani Supriyani dapat tetap berjalan.

Terlebih belum ada putusan jika Supriyani dinyatakan bersalah secara hukum.

"Mudah-mudahan tidak melanggar," kata Abdul Mu'ti.

Dikutip dari Tribun Sultra, Lapas Perempuan Kelas III Kendari telah mengeluarkan Supriyani untuk mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.

Sebelumnya, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama satu minggu atau sejak 16 Oktober 2024 atas dugaan menganiaya muridnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas