Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendikdasmen Bakal Undang Dinas Pendidikan Bahas Kelanjutan Sistem Zonasi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bakal melakukan kajian terhadap penerapan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Mendikdasmen Bakal Undang Dinas Pendidikan Bahas Kelanjutan Sistem Zonasi
Instagram.com/abe_mukti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bakal melakukan kajian terhadap penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, kajian ini akan melibatkan dinas pendidikan di daerah. 

"Dalam waktu yang mungkin tidak terlalu lama kalau nanti bisa atur kita akan mengundang kepala dinas pendidikan untuk nanti bertemu dengan kita," ujar Abdul Mu'ti kepada awak media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

"Kami di kementerian akan mendengarkan bagaimana sesungguhnya pelaksanaan zonasi itu di lapangan," tambahnya. 

Menurut Abdul Mu'ti, saat ini masih banyak persoalan dalam pelaksanaan zonasi yang membuat polemik di masyarakat. 

Permasalahan tersebut, menurut Abdul Mu'ti, meliputi aspek regulasi dan teknis zonasi. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Tapi, semangat dari zonasi yang pertama adalah mendekatkan peserta pendidik dengan lingkungan sosial dimana mereka berada," ucapnya. 

Para kepala dinas pendidikan yang diundang, kata Abdul Mu'ti, berasal dari provinsi.

"Karena ini memang sangat berkait dengan pemda sebagai pelaksana dari zonasi itu, tapi mungkin yang kami undang provinsi dulu. Kalau langsung ke kabupaten kota mungkin terlalu banyak. Sehingga harapan kami para kepala dinas ini bisa memberikan masukan," pungkasnya. 

Baca juga: Prabowo Instruksikan Mendikdasmen Perkuat Pelajaran Matematika Sejak Awal SD

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas