Menteri Lingkungan Hidup Soroti Pentingnya Pengendalian Sumber Utama Pencemaran
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pengendalian sumber pencemaran untuk segera mengatasinya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan salah satu fokus kementerian pimpinannya adalah upaya mengendalikan sumber pencemaran.
Dalam upaya meningkatkan pengendalian lingkungan, Hanif menyoroti pentingnya mengatasi sumber pencemaran yang teridentifikasi.
Pendekatan komunal dengan masyarakat akan menjadi bagian dari strategi pengendalian yang akan diterapkan.
Dengan keterlibatan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan kesadaran lebih besar soal pentingnya menjaga lingkungan.
“Jadi inti permasalahan dari kegiatan pengendalian lingkungan adalah ketaatan terkait dengan point source atau sumber utama yang akan kita kendalikan dari awal. Kemudian secara bersamaan dengan point source atau komunal dengan masyarakat juga akan kita bangun,” kata Hanif ditemui selepas serah terima jabatan di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Hanif mengatakan kementerian pimpinannya akan lebih berfokus pada efektivitas pengendalian, dalam hal ini kegiatan penegakan hukum dan ketaatan terhadap regulasi.
Kementerian Lingkungan Hidup akan membentuk badan-badan regional di setiap wilayah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
Lewat langkah ini, diharapkan masalah yang selama ini telah teridentifikasi dapat teratasi, yakni kurangnya penerapan aturan di tingkat provinsi dan kabupaten.
Situasi ini berkontribusi pada rendahnya indeks kualitas lingkungan hidup di Indonesia.
Dengan menempatkan fokus pada pengendalian lingkungan melalui pembangunan regional, diharapkan ketaatan terhadap regulasi bisa meningkat.
“Jadi di dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, ini ada muatan lebih kuat di pengendaliannya. Kami akan meletakkan, badan-badan regional di setiap regional untuk memperkuat kegiatan penaatan. Jadi penaatan dan penegakan hukum."
"Dua hal inilah yang kami lihat di dalam strata pelaksanaan di tingkat provinsi maupun kabupaten belum dilakukan sepenuhnya,” kata Hanif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.