Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Saja yang Boleh Daftar Formasi PPPK Kemenag 2024? Berikut Syarat Daftarnya

Buka 89.781 formasi, berikut informasi terkait siapa saja yang boleh mendaftar formasi PPPK Kemenag 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Siapa Saja yang Boleh Daftar Formasi PPPK Kemenag 2024? Berikut Syarat Daftarnya
IG @bkngoidofficial
Pendaftaran PPPK Kemenag Dibuka 21 Oktober 2024 - Buka 89.781 formasi, berikut informasi terkait siapa saja yang boleh mendaftar formasi PPPK Kemenag 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) resmi dibuka mulai 21 Oktober-4 November 2024.

Pelamar dapat melakukan pendaftaran akun PPPK Kemenag 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Diketahui, pada tahun ini, Kemenag membuka 89.781 formasi untuk lulusan SD-SMA, perguruan tinggi, dan lulusan Ma’had Aly.

Lantas, siapa saja yang boleh mendaftar formasi PPPK Kemenag 2024?

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, seleksi PPPK Kemenag 2024 tahap I ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar, yakni:

  • Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
  • Kedua, Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024.

Selengkapnya, inilah syarat daftar PPPK Kemenag Tahap I Tahun 2024:

Persyaratan Umum

BERITA REKOMENDASI

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Baca juga: Format Surat Lamaran PPPK Kemenag 2024, Beserta Link Downloadnya

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;


6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar lulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Dalam hal Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli tidak ditemukan, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;

b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;

c. Pelamar lulusan Ma’had Aly yang memiliki Ijazah asli dari Ma’had Aly yang memiliki izin operasional atau Sertifikat hasil asesmen dari Kementerian Agama.

8. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Agama;

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

b. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli;

c. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor; dan

d. paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor;

e. paling singkat 5 (lima) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor kepala.

17. Kebutuhan PPPK dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

18. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran; dan

19. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Baca juga: Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024 Periode 1? Ini Jadwalnya

Persyaratan Khusus

1. Beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki bagi Jabatan Penghulu;

2. Beragama sesuai dengan formasi Penyuluh Agama yang dipilih bagi Jabatan Penyuluh Agama;

3. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli bagi Jabatan Dosen Asisten Ahli;

4. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Lektor bagi Jabatan Dosen Lektor.

Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2024

  • Pengumuman Seleksi: 20 Oktober s.d 3 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 21 Oktober s.d 4 November 2024
  • Seleksi Administrasi: 21 Oktober s.d 9 November 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d 11 November 2024
  • Masa Sanggah: 12 s.d 14 November 2024
  • Jawab Sanggah: 12 s.d 16 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 15 s.d 21 November 2024
  • Penarikan data final Seleksi Kompetensi: 22 s.d 23 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 s.d 28 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 29 November s.d 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 s.d 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 s.d 23 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 s.d 21 Desember 2024
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 s.d 28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 s.d 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 s.d. 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 s.d. 28 Februari 2025

*) Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diinformasikan selanjutnya melalui laman resmi penerimaan PPPK Kementerian Agama.

Informasi selengkapnya terkait pendaftaran PPPK Kemenag 2024 (Download)

(Tribunneww.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas