PDIP Tunggu Arahan Megawati untuk Menyikapi Ditolaknya Gugatan oleh PTUN
PTUN Jakarta menolak gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, pihaknya belum berencana melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Di mana, PTUN Jakarta menolak gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Baca juga: Gugatan Ditolak PTUN, PDIP: Prabowo Yes, Gibran No!
Gayus menyerahkan sepenuhnya kepada pemegang kuasa gugatan, yakni Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, terkait langkah hukum selanjutnya.
“(Proses hukum selanjutnya) hal ini tentu tergantung kepada yang memegang kuasa, yakni ketua umum kami,” kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Gayus mengutarakan pandangan pribadinya perihal perkara gugatan ini. Menurutnya, sebaiknya proses hukum pascagugatan PTUN ini tak dilanjutkan.
Sebab, masih banyak yang harus dibenahi dalam proses peradilan, termasuk para hakimnnya.
Gayus pun berkaca dari putusan dismissal PTUN yang menyatakan gugatan PDIP terhadap KPU diterima. Namun, pada prosesnya justru hakim di PTUN menolak gugatan.
“Kalau boleh berpendapat pribadi Gayus Lumbuun, saya katakan tidak usah melakukan upaya hukum lain. Banding atau upaya hukum lain, selama kondisi peradilan kita seperti ini. Hakim tidak merasa mantap, hakim tidak merasa aman untuk membuat keputusan yang sebagaimana mestinya,” ujar Gayus.
“Kenapa, kalau kita bicara pokok, perkaranya kami haqul yakin kami tidak mungkin tidak bisa membuktikan apa kesalahan KPU sehingga cacatnya pencalonan wakil presiden,” ucapnya menambahkan.
Mantan Hakim Agung ini menyebut, proses peradilan yang semacam ini tentu tidak akan bermanfaat banyak bagi masyarakat.
Baca juga: Ini Alasan yang Buat PTUN Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Nasib Gibran
Karenanya, Gayus menaruh harapan besar terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi sistem peradilan di Indonesia.
Harapan itu nyata, kata Gayus, ketika Prabowo berani menegur langsung para menterinya untuk tertib hukum serta tidak menggunakan kewenangannya ataupun jabatannya semena-mena.
Termasuk, menggunakan kop surat untuk kepentingan yang bukan kedinasan.
“Besar harapan kami, kepada Presiden Prabowo untuk melakukan perbaikan-perbaikan terutama dibidang peradilan karena sudah jelas transaksional terjadi, intervensi terjadi,“ imbuhnya.