Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambangi Komisi IX DPR, KTKI Pertanyakan Alasan Pembentukan Konsil Kesehatan

Anggota KTKI lainnya menambahkan proses seleksi seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sambangi Komisi IX DPR, KTKI Pertanyakan Alasan Pembentukan Konsil Kesehatan
Ist
Sejumlah tenaga kesehatan yang tergabung dalam Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) mempertanyakan pelantikan pimpinan dan anggota Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan, dan Majelis Disiplin Profesi periode 2024-2028. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tenaga kesehatan yang tergabung dalam Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) mempertanyakan pelantikan pimpinan dan anggota Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan, dan Majelis Disiplin Profesi periode 2024-2028.

Sebagai upaya mempertanyakan itu, mereka mengajukan audiensi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Pimpinan Komisi IX DPR RI.

"Permohonan ini terkait pembentukan Konsil Kesehatan," kata Her Basuki dari Akademi Keperawatan di Surakarta dari Konsil Keperawatan KTKI pada Jumat (25/10/2024).

Dia menjelaskan tenaga kesehatan menuntut langkah konkret untuk menjaga transparansi dan integritas dalam tubuh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

"Transparansi dalam mekanisme Seleksi anggota KKI, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi. Proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan akuntabel," ujarnya.

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) berperan penting dalam pengaturan dan pengawasan tenaga kesehatan di Indonesia.

Untuk itu pembentukkannya harus dilakukan
secara independen sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Rahmaniwati, Anggota KTKI lainnya menambahkan proses seleksi seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Proses seleksi ini dinilai tidak transparan dan kurang akuntabel, dengan hasil yang seharusnya diumumkan pada 30 September 2024 tetapi tidak pernah dipublikasikan,” ujar Rahmaniwati.

Untuk diketahui, pimpinan dan anggota Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan, dan Majelis Disiplin Profesi periode 2024-2028 dilantik pada 20 Oktober lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas