Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Kelulusan PPPK 2024, Proses Seleksi Tak Ada Passing Grade

Berikut inilah syarat kelulusan seleksi PPPK tahun 2024, proses seleksi tak lagi gunakan nilai ambang batas atau passing grade.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat Kelulusan PPPK 2024, Proses Seleksi Tak Ada Passing Grade
Instagram @kemenag_ri
Ilustrasi PPPK - Berikut inilah syarat kelulusan seleksi PPPK tahun 2024, proses seleksi tak lagi gunakan nilai ambang batas atau passing grade. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah syarat kelulusan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.

Diketahui, proses seleksi PPPK 2024 tidak lagi menggunakan nilai ambang batas atau passing grade.

Passing grade merupakan nilai ambang batas agar pelamar bisa lulus seleksi.

Sebagai gantinya, kelulusan peserta PPPK 2024 akan ditentukan dengan syarat berdasarkan peringkat terbaik.

Bagaimana sistem kelulusannya?

Melansir laman resmi menpan.go.id, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

Pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.

"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," ujar Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

Berita Rekomendasi

"Itu artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," lanjutnya.

Tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.

Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.

Baca juga: Total Gaji PPPK dan Tunjangan 2024, Gaji Tertinggi Rp7.329.000 dan Terendah Rp1.938.500

Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun.

Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun.

Namun, syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas