Selain Zarof Ricar, Ini Daftar Penegak Hukum yang Jadi Makelar Kasus, Ada Hakim Agung
Ini daftar makelar kasus oleh penegak hukum selain Zarof Ricar. Dia ditangkap Kejagung karena telah menjadi makelar kasus selama 10 tahun.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kegiatan jasa untuk memenangkan sebuah kasus atau kerap disebut makelar kasus (markus) memang merajalela di lembaga peradilan Indonesia.
Terbaru, eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap kasasi vonis terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.
Bahkan, pasca penangkapan itu, terungkap pula bahwa Zarof Ricar telah menjadi makelar kasus sejak 2012 hingga sebelum dirinya pensiun yakni tahun 2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan kegiatan makelar kasus yang dilakukan Zarof Ricar telah membuatnya menerima uang sebesar hampir Rp1 triliun.
"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta pada Jumat (25/10/2024).
"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," sambung Qohar.
Tak cuma uang tunai, Qohar juga menyebut penyidik Kejagung menemukan puluhan kilogram emas ketika menggeledah kediaman Zarof.
"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," tuturnya.
Nyatanya, fenomena penegak hukum menjadi makelar kasus sudah mengakar di lembaga peradilan Indonesia.
Baca juga: Zarof Ricar jadi Makelar Kasus Selama 10 Tahun, KPK Minta MA Beri Perhatian Khusus
Berikut beberapa contoh perkara penegak hukum menjadi makelar kasus:
Hakim Ad Hoc Tipikor Pontianak Suap Hakim Tipikor Semarang, Divonis 6 Tahun Penjara
Kasus pertama yaitu terkait suap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat bernama Heru Kisbandono terhadap hakim Tipikor Semarang pada tahun 2012 lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Heru menyuap hakim untuk memengaruhi putusan atas terdakwa Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, M Yaeni yang terjerat kasus korupsi dana perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan senilai Rp1,9 miliar.
Selain menyuap, Heru turut aktif melobi anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang mengadili M Yaeni, yakni hakim Kartini Juliana Marpaung, Pragnoso, dan Asmadinata.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.